Pengertian Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara . Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan pemerintah. Rakyat yang berkewajiban membayar pajak memang tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung mengingat pajak dialokasikan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.
Pajak adalah salah satu sumber dana utama bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan baik pemerintah daerah maupun pusat. Penarikan pajak bersifat memaksa karena pelaksanaannya berdasarkan undang-undang.
Supaya lebih memahami arti pajak, beberapa ahli telah mengungkapkan pengertian mengenai pajak. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya pengertian pajak menurut para ahli.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. M.J.H Smeeths adalah sebuah prestasi yang dicapai pemerintah yang terhutang melalui berbagai norma. Pajak dapat dipaksakan tanpa kontra prestasi dari perorangan. Jadi pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Menurut Soemitro, pengertian pajak merupakan pungutan atau iuran rakyat kepada pemerintah menurut Undang – Undang yang berlaku atau diartikan juga sebagai peralihan kekayaan dari sektor swasta ke publik yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara.
Pengertian pajak menurut Andriani merupakan pungutan atau iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan serta dapat terhutang untuk orang yang berkewajiban membayarnya sesuai peraturan Undang – Undang tanpa mendapatkan imbalan yang langsung dapat digunakan untuk pembiayaan yang dibutuhkan negara.
Soeparman menjelaskan bahwa pengertian pajak merupakan iuran wajib bagi masyarakat atau warga negara. Pajak dapat berupa barang atau uang yang dipungut oleh penguasa sesuai dengan norma hukum yang berlaku untuk memenuhi biaya produksi barang dan jasa dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat.
Menurut Charles E. McLure, pajak merupakan retribusi atau kewajiban finansial yang dikenakan pada wajib pajak. Wajib pajak dapat berupa individu atau badan usaha oleh institusi atau negara yang memiliki fungsi setara dengan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran publik.
Pengertian pajak menurut Leroy Beaulieu merupakan bantuan secara langsung maupun tidak langsunng dari penduduk atau barang yang dipaksakan berdasarkan kekuasaan publik untuk menutup kebutuhan belanja pemerintah.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke pemerintah bukan sebagai akibat dari pelanggaran hukum tetapi pelaksanaannya wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa mendapatkan imbalan langsung serta proporsional sehingga pemerintah dapat menjalankan tugas-tugasnya demi kelangsungan pemerintahan.
Lihat juga:
Pengertian Akuntansi
Pengertian Hukum
Rifhi Siddiq beranggapan bahwa pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam jangka waktu tertentu terhadap wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan oleh wajib pajak pada negara sebagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.
Pajak merupakan kewajiban di bidang kenegaraan berupa peran aktif dan pengabdian warga negara serta anggota masyarakat untuk mendanai segala kebutuhan negara yang berupa pembangunan nasional. Pelaksanaan penyelenggaraan pajak diatur berdasarkan undang – undang demi kesejahteraan bangsa.
Pengertian pajak menurut R.R.A. Seligman adalah pungutan yang bersifat memaksa kepada pemerintah untuk membiayai berbagai pengeluaran yang memiliki kaitan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.
Pengertian pajak menurut pendapat Sugianto merupakan suatu iuran wajib atau pungutan yang dilakukan oleh badan atau individu kepada suatu daerah tanpa mendapatkan imbalan langsung yang seimbang. Pajak dapat dipaksakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan selanjutnya digunakan untuk pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintah.
Pengertian pajak menurut Djayaningrat adalah suatu kewajiban untuk memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki kepada negara karena suatu kejadian dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tanpa balas jasa dari negara.
Pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara dan tidak tergantung pada jasa khusus dari penguasa.
Menurut Fieldman, pengertian pajak adalah prestasi yang dipaksakan secara sepihak oleh terutang kepada penguasa tanpa kontraprestasi dan digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin pemerintah.
Pajak merupakan iuran masyarakat pada negara. Pajak terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan – peraturan umum dan tidak mendapatkan prestasi kembali yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak tertuang dalam Undang –Undang Nomor 28 Th. 2007 Pasal 1 (1). Pengertian pajak menurut undang-undang merupakan kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh perorangan atau badan yang bersifat memaksa sesuai Undang – Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.
Lihat juga:
Pengertian Narkoba
Pengertian Kewirausahaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang wajib dibayarkan oleh warga negara sebagai sumbangan wajib untuk pemerintah atau negara sehubungan dengan pemilikan, pendapatan, harga beli barang, dan lain sebagainya.
Berdasarkan beberapa pengertian pajak yang telah disebutkan di atas, pajak memiliki beberapa ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
Setiap orang mempunyai kewajiban membayar pajak. Tetapi hal ini hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yakni warga negara dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lebih dari Rp 2 juta per bulan. Bagi warga negara yang merupakan pegawai atau karyawan baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta dengan penghasilan total di atas Rp 2 juta, maka warga negara tersebut memiliki kewajiban membayar pajak. Bagi para wirausaha atau pebisnis, setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak 1% dari total penghasilan kotor. Hal ini telah diatur dalam PP 46 Th. 2013.
Ketika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, orang tersebut wajib untuk membayar pajak. Sebenarnya undang – undang pajak telah menjelaskan bila seseorang secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka aka nada ancaman berupa sanksi administrative atau hukuman secara pidana.
Perlu dipahami bahwa pajak tidak sama dengan retribusi. Retribusi contohnya adalah ketika Anda ingin memarkirkan kendaraan maka wajib membayar sejumlah uang untuk retribusi parkir. Tetapi pajak tidak sama dengan konsep retribusi. Pajak adalah salah satu sarana untuk pemerataan pendapatan warga negara. Ketika seseorang membayar pajak dengan jumlah tertentu, maka secara tidak langsung dia telah mendapatkan manfaat pajak yang telah dibayarkan. Manfaat tersebut dapat berupa fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, perbaikan jalan di daerah tempat tinggal, pembangunan fasilitas umum, beasiswa pendidikan, dan masih banyak lagi.
Pajak telah diatur di dalam undang – undang negara. Bahkan beberapa undang – undang telah mengatur mekanisme perhitungan pajak, pembayaran pajak, dan juga pelaporan pajak.
Pengertian pajak sebagai sumber pendapatan utama suatu negara memiliki nilai strategis untuk perspektif ekonomi dan hukum. Dengan memperhatikan beberapa ciri-ciri yang telah disebutkan sebelumnya pajak dapat dilihat dari perspektif ekonomi dan hukum.
Pajak dari perspektif ekonomi dapat dinilai dari peralihan sumber dari milik warga negara (sektor privat) kepada masyarakat (sektor publik). Hal ini memberi gambaran bahwa pajak dapat menyebabkan 2 situasi mengalami perubahan. Pertama adalah berkuranganya kemampuan seseorang untuk menguasai sumber daya demi kepentingan penguasaan barang dan atau jasa. Situasi yang kedua, kemampuan keuangan negara untuk menyediakan barang dan jasa publik sebagai kebutuhan masyarakat menjadi meningkat.
Perspektif ini muncul karena adanya suatu ikatan yang muncul akibat undang – undang yang menyebabkan adanya kewajiban bagi warga negara untuk membayarkan sejumlah uang kepada negara. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa warga negara membayar dan pajak tersebut digunakan untuk proses penyelenggaraan pemerintah. Jadi setiap pajak yang dipungut dari warga negara wajib disesuaikan dengan undang – undang sehingga ada jaminan kepastian hukum baik dari pihak petugas pajak selaku pengumpul pajak dan bagi wajib pajak yang merupakan pembayar pajak.
Di atas telah disebutkan bahwa pajak adalah salah satu sumber penghasilan negara yang paling utama atau vital. Pendapatan negara yang diperoleh dari pajak akan digunakan untuk keperluan pembiayaan seluruh pengeluaran pemerintah, di antaranya adalah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana umum. Berikut adalah fungsi pajak bagi negara:
Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran atau budgeter. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling besar dan dikumpulkan dari wajib pajak. Hasil pendapatan dari pajak akan digunakan untuk membayar berbagai pengeluaran pemerintah dan pembiayaan pembangunan nasional. Dengan kata lain, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara
Pajak juga memiliki fungsi mengatur atau regulasi. Pajak dapat dimanfaatkan sebagai instrumen dalam melaksanakan dan mengatur kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah menaikkan bea masuk produk – produk dari luar negeri demi melindungi produk dalam negeri. Berikut ini adalah beberapa fungsi regulasi tersebut:
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dalam hal ini digunakan untuk membangun infrastruktur secara merata. Jadi akan muncul berbagai lapangan kerja secara nasional. Selain itu, pembangunan yang merata juga dapat membantu roda perekonomian yang semakin baik serta ikut meningkatkan pendapatan masyarakat di berbagai daerah secara merata.
Fungsi pajak yang selanjutnya adalah menjaga stabilitas ekonomi di suatu negara. Sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak selama ini dapat membantu mengendalikan laju inflasi yakni dengan mengurangi jumlah peredaran uang di masyarakat melalui proses pemungutan pajak dan menggunakan pajak secara efisien dan efektif.
Berdasarkan fungsi pajak yang telah disebutkan di atas, masyarakat di suatu negara akan mendapatkan banyak manfaat. Berikut ini adalah beberapa manfaat pajak:
Pajak yang dipungut dari masyarakat atau wajib pajak kepada pemerintah terdiri dari beberapa jenis. Jenis pajak tersebut dapat digolongkan menurut instansi pemungut pajak, sifat, objek pajak, dan subjek pajak.
Pajak menurut sifatnya dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak. Dalam surat ketetapan pajak, ada jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Jenis pajak langsung wajib ditanggung oleh seseorang yang menjadi wajib pajak dan tidak boleh dialihkan pada pihak lain. Jenis pajak langsung contohnya adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pajak yang hanya berlaku untuk wajib pajak ketika melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Jadi pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut oleh pemerintah secara berkala namun hanya dapat dipungut ketika ada peristiwa atau kejadian tertentu yang menyebabkan adanya kewajiban membayar pajak. Pajak tidak langsung contohnya adalah penjualan barang mewah. Pajak tersebut hanya diberikan jika wajib pajak melakukan penjualan barang mewah.
Pajak menurut instansi pemungutnya dibagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara atau pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat lewat instansi terkait misalnya Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, dan Kantor Inspeksi Pajak yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Contoh pajak pemerintah pusat adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dll. Pajak lokal atau pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya terbatas pada warga di daerah itu sendiri baik pajak yang dipungut oleh Pemda Tingkat II dan Pemda Tingkat I misalnya adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, dan banyak lagi.
Menurut subjek dan objeknya, pajak dibagi menjadi 2 jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang diambil berdasarkan subjeknya misalnya pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Sementara itu pajak objektif merupakan pajak yang diambil berdasarkan objeknya misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk, bea materai, dan masih banyak lagi.
Segala administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat akan dilaksanakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan & Konsultasi Pajak), Kantor Wilayah Dirjen Pajak, dan Kantor Pusat Dirjen Pajak. Sementara itu pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak daerah dilakukan di Kantor Pajak Daerah atau Kantor Dinas Pendapatan Daerah di bawah naungan pemerintah daerah.
Demikian artikel mengenai pengertian pajak menurut parah ahli, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, dan jenis pajak. Semoga dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan Anda. Terimakasih.
Artikel lainnya:
Pengertian Teknologi
Pengertian Jaringan Komputer
Pengertian Seni
Pengertian Filsafat
Pajak adalah salah satu sumber dana utama bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan baik pemerintah daerah maupun pusat. Penarikan pajak bersifat memaksa karena pelaksanaannya berdasarkan undang-undang.
Pengertian Pajak Menurut Ahli
Supaya lebih memahami arti pajak, beberapa ahli telah mengungkapkan pengertian mengenai pajak. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya pengertian pajak menurut para ahli.
Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. M.J.H Smeeths adalah sebuah prestasi yang dicapai pemerintah yang terhutang melalui berbagai norma. Pajak dapat dipaksakan tanpa kontra prestasi dari perorangan. Jadi pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Menurut Soemitro, pengertian pajak merupakan pungutan atau iuran rakyat kepada pemerintah menurut Undang – Undang yang berlaku atau diartikan juga sebagai peralihan kekayaan dari sektor swasta ke publik yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara.
Prof. Dr. PJA Andriani
Pengertian pajak menurut Andriani merupakan pungutan atau iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan serta dapat terhutang untuk orang yang berkewajiban membayarnya sesuai peraturan Undang – Undang tanpa mendapatkan imbalan yang langsung dapat digunakan untuk pembiayaan yang dibutuhkan negara.
Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Soeparman menjelaskan bahwa pengertian pajak merupakan iuran wajib bagi masyarakat atau warga negara. Pajak dapat berupa barang atau uang yang dipungut oleh penguasa sesuai dengan norma hukum yang berlaku untuk memenuhi biaya produksi barang dan jasa dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat.
Charles E. McLure
Menurut Charles E. McLure, pajak merupakan retribusi atau kewajiban finansial yang dikenakan pada wajib pajak. Wajib pajak dapat berupa individu atau badan usaha oleh institusi atau negara yang memiliki fungsi setara dengan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran publik.
Leroy Beaulieu
Pengertian pajak menurut Leroy Beaulieu merupakan bantuan secara langsung maupun tidak langsunng dari penduduk atau barang yang dipaksakan berdasarkan kekuasaan publik untuk menutup kebutuhan belanja pemerintah.
Ray M. Sommerfeld, Horace R. Brock, dan Herschel M
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke pemerintah bukan sebagai akibat dari pelanggaran hukum tetapi pelaksanaannya wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa mendapatkan imbalan langsung serta proporsional sehingga pemerintah dapat menjalankan tugas-tugasnya demi kelangsungan pemerintahan.
Lihat juga:
Pengertian Akuntansi
Pengertian Hukum
Rifhi Siddiq
Rifhi Siddiq beranggapan bahwa pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam jangka waktu tertentu terhadap wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan oleh wajib pajak pada negara sebagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.
Rimski Kartika Judisseno
Pajak merupakan kewajiban di bidang kenegaraan berupa peran aktif dan pengabdian warga negara serta anggota masyarakat untuk mendanai segala kebutuhan negara yang berupa pembangunan nasional. Pelaksanaan penyelenggaraan pajak diatur berdasarkan undang – undang demi kesejahteraan bangsa.
R.R.A. Seligman
Pengertian pajak menurut R.R.A. Seligman adalah pungutan yang bersifat memaksa kepada pemerintah untuk membiayai berbagai pengeluaran yang memiliki kaitan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.
Sugianto
Pengertian pajak menurut pendapat Sugianto merupakan suatu iuran wajib atau pungutan yang dilakukan oleh badan atau individu kepada suatu daerah tanpa mendapatkan imbalan langsung yang seimbang. Pajak dapat dipaksakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan selanjutnya digunakan untuk pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintah.
Prof. S.I. Djayaningrat
Pengertian pajak menurut Djayaningrat adalah suatu kewajiban untuk memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki kepada negara karena suatu kejadian dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tanpa balas jasa dari negara.
Cort Vander Linden
Pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara dan tidak tergantung pada jasa khusus dari penguasa.
Fieldman
Menurut Fieldman, pengertian pajak adalah prestasi yang dipaksakan secara sepihak oleh terutang kepada penguasa tanpa kontraprestasi dan digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin pemerintah.
Waluyo
Pajak merupakan iuran masyarakat pada negara. Pajak terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan – peraturan umum dan tidak mendapatkan prestasi kembali yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.
Undang – Undang Negara RI
Pengertian pajak tertuang dalam Undang –Undang Nomor 28 Th. 2007 Pasal 1 (1). Pengertian pajak menurut undang-undang merupakan kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh perorangan atau badan yang bersifat memaksa sesuai Undang – Undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.
Lihat juga:
Pengertian Narkoba
Pengertian Kewirausahaan
Pengertian Pajak Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang wajib dibayarkan oleh warga negara sebagai sumbangan wajib untuk pemerintah atau negara sehubungan dengan pemilikan, pendapatan, harga beli barang, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Pajak
![]() |
Ilustrasi ciri pajak |
Pajak Adalah Kontribusi Wajib Setiap Warga Negara
Setiap orang mempunyai kewajiban membayar pajak. Tetapi hal ini hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yakni warga negara dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lebih dari Rp 2 juta per bulan. Bagi warga negara yang merupakan pegawai atau karyawan baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta dengan penghasilan total di atas Rp 2 juta, maka warga negara tersebut memiliki kewajiban membayar pajak. Bagi para wirausaha atau pebisnis, setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak 1% dari total penghasilan kotor. Hal ini telah diatur dalam PP 46 Th. 2013.
Pajak Bersifat Memaksa Setiap Warga Negara
Ketika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, orang tersebut wajib untuk membayar pajak. Sebenarnya undang – undang pajak telah menjelaskan bila seseorang secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka aka nada ancaman berupa sanksi administrative atau hukuman secara pidana.
Wajib Pajak (Warga Negara) Tidak Akan Mendapatkan Imbalan Langsung
Perlu dipahami bahwa pajak tidak sama dengan retribusi. Retribusi contohnya adalah ketika Anda ingin memarkirkan kendaraan maka wajib membayar sejumlah uang untuk retribusi parkir. Tetapi pajak tidak sama dengan konsep retribusi. Pajak adalah salah satu sarana untuk pemerataan pendapatan warga negara. Ketika seseorang membayar pajak dengan jumlah tertentu, maka secara tidak langsung dia telah mendapatkan manfaat pajak yang telah dibayarkan. Manfaat tersebut dapat berupa fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, perbaikan jalan di daerah tempat tinggal, pembangunan fasilitas umum, beasiswa pendidikan, dan masih banyak lagi.
Diatur Berdasarkan Undang – Undang
Pajak telah diatur di dalam undang – undang negara. Bahkan beberapa undang – undang telah mengatur mekanisme perhitungan pajak, pembayaran pajak, dan juga pelaporan pajak.
Perspektif Pajak
Pengertian pajak sebagai sumber pendapatan utama suatu negara memiliki nilai strategis untuk perspektif ekonomi dan hukum. Dengan memperhatikan beberapa ciri-ciri yang telah disebutkan sebelumnya pajak dapat dilihat dari perspektif ekonomi dan hukum.
Perspektif Ekonomi
Pajak dari perspektif ekonomi dapat dinilai dari peralihan sumber dari milik warga negara (sektor privat) kepada masyarakat (sektor publik). Hal ini memberi gambaran bahwa pajak dapat menyebabkan 2 situasi mengalami perubahan. Pertama adalah berkuranganya kemampuan seseorang untuk menguasai sumber daya demi kepentingan penguasaan barang dan atau jasa. Situasi yang kedua, kemampuan keuangan negara untuk menyediakan barang dan jasa publik sebagai kebutuhan masyarakat menjadi meningkat.
Perspektif Hukum
Perspektif ini muncul karena adanya suatu ikatan yang muncul akibat undang – undang yang menyebabkan adanya kewajiban bagi warga negara untuk membayarkan sejumlah uang kepada negara. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa warga negara membayar dan pajak tersebut digunakan untuk proses penyelenggaraan pemerintah. Jadi setiap pajak yang dipungut dari warga negara wajib disesuaikan dengan undang – undang sehingga ada jaminan kepastian hukum baik dari pihak petugas pajak selaku pengumpul pajak dan bagi wajib pajak yang merupakan pembayar pajak.
Fungsi Pajak
![]() |
Ilustrasi fungsi pajak |
Fungsi Anggaran
Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran atau budgeter. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling besar dan dikumpulkan dari wajib pajak. Hasil pendapatan dari pajak akan digunakan untuk membayar berbagai pengeluaran pemerintah dan pembiayaan pembangunan nasional. Dengan kata lain, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara
Fungsi Mengatur
Pajak juga memiliki fungsi mengatur atau regulasi. Pajak dapat dimanfaatkan sebagai instrumen dalam melaksanakan dan mengatur kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah menaikkan bea masuk produk – produk dari luar negeri demi melindungi produk dalam negeri. Berikut ini adalah beberapa fungsi regulasi tersebut:
- Pajak dapat digunakan sebagai instrumen yang menghambat laju inflasi
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan ekspor misalnya pajak untuk ekspor barang
- Memberikan perlindungan untuk produksi lokal atau dalam negeri dengan cara menaikkan bea masuk untuk produk luar
- Pengaturan pajak dapat menarik investasi modal untuk meningkatkan produktivitas perekonomian
Lihat juga:
Fungsi Pemerataan atau Redistribusi
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk menyeimbangkan pembagian antara pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dalam hal ini digunakan untuk membangun infrastruktur secara merata. Jadi akan muncul berbagai lapangan kerja secara nasional. Selain itu, pembangunan yang merata juga dapat membantu roda perekonomian yang semakin baik serta ikut meningkatkan pendapatan masyarakat di berbagai daerah secara merata.
Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak yang selanjutnya adalah menjaga stabilitas ekonomi di suatu negara. Sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak selama ini dapat membantu mengendalikan laju inflasi yakni dengan mengurangi jumlah peredaran uang di masyarakat melalui proses pemungutan pajak dan menggunakan pajak secara efisien dan efektif.
Manfaat Membayar Pajak
![]() |
Ilustrasi manfaat membayar pajak |
- Pengadaan subsidi transportasi umum
- Pengadaan subsidi pangan
- Pengadaan dan perbaikan sarana umum seperti jembatan, jalan, sekolah, trotoar, rumah sakit, dan lainnya
- Pengadaan subsidi pendidikan misalnya dana BOS atau beasiswa lainnya
- Pengadaan subsidi kesehatan
- Pengadaan subsidi BBM
- Dll
Jenis Pajak
Pajak yang dipungut dari masyarakat atau wajib pajak kepada pemerintah terdiri dari beberapa jenis. Jenis pajak tersebut dapat digolongkan menurut instansi pemungut pajak, sifat, objek pajak, dan subjek pajak.
Jenis Pajak Menurut Sifat
Pajak menurut sifatnya dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak. Dalam surat ketetapan pajak, ada jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Jenis pajak langsung wajib ditanggung oleh seseorang yang menjadi wajib pajak dan tidak boleh dialihkan pada pihak lain. Jenis pajak langsung contohnya adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pajak yang hanya berlaku untuk wajib pajak ketika melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Jadi pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut oleh pemerintah secara berkala namun hanya dapat dipungut ketika ada peristiwa atau kejadian tertentu yang menyebabkan adanya kewajiban membayar pajak. Pajak tidak langsung contohnya adalah penjualan barang mewah. Pajak tersebut hanya diberikan jika wajib pajak melakukan penjualan barang mewah.
Jenis Pajak Menurut Instansi Pemungut
Pajak menurut instansi pemungutnya dibagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara atau pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat lewat instansi terkait misalnya Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, dan Kantor Inspeksi Pajak yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Contoh pajak pemerintah pusat adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dll. Pajak lokal atau pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hanya terbatas pada warga di daerah itu sendiri baik pajak yang dipungut oleh Pemda Tingkat II dan Pemda Tingkat I misalnya adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, dan banyak lagi.
Jenis Pajak Menurut Subjek Pajak & Objek Pajak
Menurut subjek dan objeknya, pajak dibagi menjadi 2 jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang diambil berdasarkan subjeknya misalnya pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Sementara itu pajak objektif merupakan pajak yang diambil berdasarkan objeknya misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk, bea materai, dan masih banyak lagi.
Segala administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat akan dilaksanakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan & Konsultasi Pajak), Kantor Wilayah Dirjen Pajak, dan Kantor Pusat Dirjen Pajak. Sementara itu pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak daerah dilakukan di Kantor Pajak Daerah atau Kantor Dinas Pendapatan Daerah di bawah naungan pemerintah daerah.
Demikian artikel mengenai pengertian pajak menurut parah ahli, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, dan jenis pajak. Semoga dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan Anda. Terimakasih.
Artikel lainnya:
Pengertian Teknologi
Pengertian Jaringan Komputer
Pengertian Seni
Pengertian Filsafat