PENGERTIAN HAM: Jenis, Ciri, Definisi, Dan Secara Umum

Sudah tau apa arti dari Pengertian HAM? HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Guna memahami pengertian tentang Hak Asasi Manusia maka perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari hak, asasi dan pengertian manusia juga.

Pengertian HAM

Pengertian Hak


Hak adalah suatu hal yang mutlak menjadi milik, kekuasaan dan kewenangan serta kepunyaan kita dan pilihan penggunaannya pun sepenuhnya bergantung kepada keputusan kita sendiri. Hak tersebut dapat dibagi menjadi hak aktif dan hak pasif. Hak aktif itu adalah hak untuk mau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, hak untuk mau memilih atau tidak memilih.

Sedangkan hak pasif adalah hak untuk diperlakukan atau tidak diperlakukan suatu tindakan atau keputusan sehingga terpenuhi kenyamanan, keamanan dan keinginannya dan tidak terganggu dan hilang kenyamanan, keamanan dan tak terpenuhinya apa yang menjadi keinginannya.

Pengertian Asasi


Asasi adalah suatu hal yang mendasar dan pokok.

Pengertian Manusia


Manusia adalah mahluk hidup yang memiliki akal pikiran dan mahluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain untuk saling berinteraksi dengan manusia yang lain. Akal dan pikiran itulah yang membedakan manusia dengan mahluk hidup yang lain seperti hewan dan tanaman.

Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” dalam bahasa Sansekerta atau dari kata “mens” dalam bahasa Latin, yang artinya adalah berpikir, berakal budi, jadi manusia adalah mahluk yang berakal budi dan mampu menguasai mahluk lain.

Pengertian Manusia Menurut Para Ahli


Sebelum membahas pengertian HAM, berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:

Nicolaus D. dan A. Sudiarja


Manusia ialah bhineka, namun tunggal. Bhineka sebab ia merupakan jasmani dan rohani akan tetapi tunggal sebab jasmani dan rohani merupakan satu barang.

Lihat juga:
Pengertian Manajemen
Pengertian Internet

Abineno J. I.


Manusia merupakan “tubuh yang berjiwa” dan bukanlah “jiwa abadi yang berada ataupun yang terbungkus dalam tubuh yang fana”.

Upanisads


Manusia ialah kombinasi dari unsur-unsur roh atau atman, jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik.

Sokrates


Manusia ialah mahluk hidup berkaki dua yang tak berbulu dengan kuku datar serta lebar.

Kees Bertens


Manusia merupakan suatu jenis mahluk yang terdiri atas 2 buah unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan.

I Wayan Watra


Manusia ialah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yakni cipta, rasa dan karsa.

Omar Mohammad Al Toumy Al Syaibany


Manusia ialah mahluk yang paling mulia, dan mahluk yang berpikir, juga mahluk yang mempunyai 3 dimensi, berupa badan, akal, dan ruh. Manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh faktor keturunan serta lingkungan.

Erbe Sentanu


Manusia adalah mahluk yang sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna jika dibandingkan dengan mahluk yang lain.

Paula J. C dan Janet W. K.


Manusia ialah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, dan mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia


Ilustrasi pengertian HAM

Setelah mengetahui makna dari masing-masing kata yang menjadi unsur-unsur komponen penyusun istilah HAM atau Hak Asasi Manusia maka dapatlah ditarik kesimpulan mengenai makna dan pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai berikut.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak mendasar dan pokok diri setiap manusia yang menjadi kesepakatan masyarakat secara keseluruhan dan telah ada dan diberikan oleh Tuhan YME sejak manusia itu lahir dan tetap melekat hingga sepanjang hidupnya menjadi identitas dan martabat bagi setiap manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak termasuk oleh negara, hukum dan pemerintah, yang membuat semua manusia menjadi sama dan sederajat, dan hanya dapat dibatasi oleh hak asasi manusia yang lainnya.

Hak asasi manusia (HAM) yang dalam bahasa Inggris disebut human rights, dan dalam bahasa Perancis disebut droits de l'homme merupakan suatu konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, yang berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun juga, sehingga sifatnya adalah universal.

HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, serta saling bergantung. Tiap negara atau penguasa atau pemerintahan dibelahan dunia manapun berkewajiban untuk memberikan jaminan dan perlindungan dan menghormati serta memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak swasta atau individu manusia yang lain.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


Guna mendapat pemahaman yang lebih lengkap dan mendalam mengenai Hak Asasi Manusia, maka berikut ini adalah definisi pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut beberapa ahli, sebagai berikut:

Jack Donnely


Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah hak-hak milik manusia sebagai manusia itu sendiri, dan sudah menjadi martabatnya. Hak asasi manusia bukanlah hukum positif atau pemberian dari masyarakat.

Mahfudz M.D


Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut sifatnya adalah kodrati.

Lihat juga:
Pengertian Budaya
Pengertian Sejarah

John Locke


Hak asasi manusia ialah pemberian secara langsung dari Tuhan, hak kodrati bagi tiap manusia. Hak Asasi Manusia tersebut fundamental dan tak bisa dicabut oleh kekuatan apapun yang ada di dunia ini.

Jan Materson


Jan Materson sebagai anggota komisi HAM PBB menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan segala hak manusia yang memang terdapat dalam diri manusia tersebut sebagai seorang manusia, sehingga jika hak tersebut tidak ada atau tak dipunyai lagi maka lantas tak bisa disebut sebagai manusia lagi.

Jenis-jenis HAM atau Hak Asasi Manusia


Ilustrasi jenis ham

Hak Asasi Manusia tersebut terdiri dari berbagai jenis, berikut ini adalah jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang meliputi:

Hak Asasi Manusia Diri Pribadi atau Personal Rights


Hak asasi diri pribadi adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan kehidupan pribadi tiap individu manusia. Berikut adalah hak asasi manusia secara individu pribadi, seperti kebebasan berbicara atau freedom of speech, kebebasan untuk menetap atau berpindah tempat, kebebasan membentuk kelompok atau berserikat, kebebasan beropini dan berargumentasi dan memiliki pendapat sendiri dan mengemukakannya, kebebasan meyakini sesuatu termasuk kepercayaan dan agamanya, kebebasan beribadah dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia Berpolitik atau Political Rights


Hak asasi politik adalah merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan berpolitik setiap individu warga negara suatu negara, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut, hak untuk menjadi pemimpin atau penguasa suatu wilayah dan memilihnya, juga hak untuk dilibatkan dalam kehidupan bernegara, hak untuk berpartai, hak untuk setuju atau menolak suatu kebijakan dari penguasa atau pemerintah dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia Kesetaraan Hukum atau Legal Equality Rights


Hak asasi kesetaraan hukum tersebut ialah hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama atau kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini antara lain meliputi hak-hak sebagai berikut yakni hak kesetaraan treatment dan mendapat layanan di bidang hukum dan hak untuk mengakses fasilitas publik, dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia Terkait Ekonomi Atau Property Rigths


Hak asasi ekonomi tersebut adalah hak setiap orang untuk berkegiatan ekonomi dan turut serta dalam setiap aktivitas perekonomian, yang meliputi beberapa hal sebagai berikut, seperti hak kebebasan dalam berusaha atau berbisnis, hak untuk memperoleh kerja layak dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia Terkait Peradilan atau Procedural Rights


Hak asasi peradilan ini adalah hak untuk mendapat perlakuan sama atau kesetaraan dalam tata cara pengadilan.

Hak Asasi Manusia Secara Sosial Budaya Atau Social Culture Rights


Hak asasi sosial budaya adalah hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat, berbudaya dan terkait dengan pendidikan dan lain sebagainya.

Sifat Dan Spesifikasi Hak Asasi Manusia (HAM)


Sifat HAM atau hak asasi manusia itu adalah hakiki, universal, tetap dan utuh.

Hak Asasi Manusia Hakiki


Hak asasi manusia itu bersifat hakiki. Hal ini adalah yang paling utama. Maknanya ialah hak asasi manusia tersebut dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki oleh tiap manusia secara otomatis sejak lahir. Hak asasi manusia ialah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

Hak Asasi Manusia Universal


Hak asasi manusia universal karena berlaku secara universal bagi siapapun orang tersebut, tanpa memandang status sosial, suku bangsa, gender, agama, jenis kelamin, usia atau perbedaan lainnya. Persamaan dan kesetaraan tersebut merupakan salah hal mendasar dalam hak asasi manusia.

Lihat juga:
Pengertian Organisasi
Pengertian Komputer

Hak Asasi Manusia Tetap dan Tak Dapat Dicabut


Hak asasi manusia juga sifatnya adalah tetap dan tak bisa dicabut, yakni orang tak dapat mengambil, mencabut atau menghilangkan hak asasi tersebut dari orang lain secara paksa dan sepihak. Hak asasi tersebut akan tetap terus ada sejak manusia lahir hingga sepanjang hayatnya, tak akan bisa dicabut, hak asasi manusia tersebut tidak dapat juga dialihkan atau diserahkan.

Hak Asasi Manusia Utuh, Tidak Dapat Dibagi Atau Dipecah


Hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi, yakni semua orang berhak mendapatkan kesemua hak asasi yang ada tersebut secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Tidak dapat dibagi tersebut maksudnya adalah semua orang berhak mendapatkan keseluruhan hak asasi, yakni yang meliputi hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya dan lain sebagainya secara utuh tak terbagi.

Beberapa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional di Dunia


Ilustrasi konflik pelanggaran HAM dunia

Berikut ini adalah beberapa kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di dunia secara internasional.

Penjajahan Dan Pengambilalihan Tanah Dan Wilayah Amerika Dari Penduduk Asli Indian Oleh Orang Kulit Putih Dari Eropa, Juga


Pelanggaran Rasial Kepada Warga Kulit Hitam Dan Minoritas Di Amerika Serikat


Penduduk Amerika kebanyakan merupakan bangsa pendatang dari berbagai belahan dunia lain, kebanyakan dan pertama-tama adalah bangsa Eropa yang mendatangi benua Amerika untuk mencari wilayah baru, penduduk asli di wilayah Amerika Serikat sebenarnya adalah suku Indian. Mereka pada saat itu dijajah dan dihilangkan haknya, dirampas tanahnya, lalu dianggap sebagai pemberontak, sehingga akhirnya banyak warga pribumi yang dipenjara lalu mati dengan sia-sia

Selain warga pribumi, pelanggaran HAM rasial juga dialami oleh warga keturunan Afrika yang berkulit gelap. Dalam sejarahnya bangsa Afrika itu didatangkan ke benua Amerika oleh orang-orang Eropa untuk dijadikan kuli atau sebagai budak, dan dianggap serta diperlakukan seperti hewan. Peristiwa tersebut adalah sejarah kelam HAM dan merupakan pelanggaran HAM berat yang layak untuk diadili.

Tindakan Penjajahan Penguasaan Wilayah dan Rasis Terhadap Warga Asli Aborigin di Australia oleh pendatang dari Inggris


Kejadian serupa juga dialami oleh warga asli benua Australia, yakni orang-orang Aborigin. Bahkan hingga sampai sekarang banyak orang asli benua Australia, Aborigin, tersebut yang terbelakang dan tidak dapat hidup layak karena tidak mendapatkan pendidikan yang cukup. Ironisnya pemerintahan Australia justru sering memberikan beasiswa kepada mahasiswa dan pelajar dari luar negeri.

Genosida atau pembantaian etnis Rohingya di Myanmar


Peristiwa yang miris dan memilukan juga baru saja terjadi di Myanmar, yakni terjadinya pemerkosaan dan pembantaian, pembunuhan dan genosida atau upaya pemusnahan terhadap etnis Rohingya di Myanmar oleh pihak militer dan penguasa Myanmar yang memiliki perbedaan etnis dan agama. Bahkan telah ditemukan kuburan massal etnis Rohingya di Myanmar. Hingga kemudian banyak orang-orang etnis rohingya yang terpaksa harus mengungsi ke Bangladesh, Malaysia, Indonesia, Turki dan negara lainnya meninggalkan tanah mereka di Myanmar.

Genosida Di Jerman Oleh Rezim Adolf Hitler di Jerman


Genosida juga terjadi di Jerman pada masa pemerintahan Nazi Jerman yang dipimpin oleh Adolf Hitler di sekitar tahun 1930 an. Nazi Jerman tersebut telah melakukan pembantaian secara keji terhadap ribuan etnis yahudi di Jerman, sebagian diantaranya dimasukkan ke dalam kamar gas hingga tewas secara bersama-sama dalam satu ruangan, sebagian lainnya ditembaki dan dibunuh secara keji dengan berbagai cara lainnya.

Penjajahan Zionist Israel Terhadap Negara Palestina


Zionist Israel yang didukung dana dan lain sebagainya oleh Amerika Serikat telah melakukan penjajahan terhadap negara Palestina dalam jangka waktu yang berkepanjangan, hingga wilayah negara Palestina terus menerus mengalami penyempitan hingga sekarang. Telah banyak sekali korban wanita dan anak-anak Palestina yang dibantai tentara zionist Israel, ribuan bahkan.

Rezim Benito Mussolini Di Italia


Benito Mussolini adalah pemimpin otoriter berfaham fasisme pada tahun 1924 hingga 1943 di Italia.

Selama 19 tahun dalam masa pemerintahannya, ia telah membunuh banyak orang yang tak sefaham dan sealiran serta berani menentang dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan secara kejam. Benito Mussolini bersama dengan Adolf Hitler merupakan pemicu Perang Dunia yang kedua.

Perang Sipil di Bosnia


Perang sipil yang berlangsung antara tahun 1992 hingga tahun 1995, pasca negara Yugoslavia terpecah, antara Bosnia dengan Serbia, telah memakan banyak sekali korban jiwa. Terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang tinggal di kota Srebenica, yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Kasus ini sudah masuk menjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia berat tingkat internasional dan telah dibahas di berbagai sidang-sidang di PBB atau Persatuan Bangsa Bangsa.

Kebijakan Apartheid Dan Kasus Ras Di Afrika Selatan


Sejak tahun 1960 di Afrika Selatan diterapkan policy apartheid yang memberi hak lebih tinggi bagi warga kulit putih jika dibandingkan warga kulit hitam, banyak perlakuan yang melanggar HAM dialami oleh warga kulit hitam di Afrika Selatan, bahkan pada tahun 1976 hingga terjadi korban jiwa terhadap warga sipil termasuk anak-anak murid suatu sekolahan di Afrika Selatan.

Dan lain sebagainya.

Demikianlah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan jenis-jenis HAM serta berbagai pelanggaran HAM internasional yang terjadi di dunia ini. Semoga dapat menambah wawasan Anda.

Artikel lainnya:
Pengertian Globalisasi
Pengertian Pancasila
Pengertian Pajak
Pengertian Sistem Informasi