PENGERTIAN ZAKAT: Manfaat, Hukum, Kegunaan, Dan Jenis Zakat

Sepanjang yang anda tahu pengertian zakat adalah sesuatu yang dikeluarkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Zakat terdiri dari bermacam-macam jenis, salah satu yang sering dilakukan oleh umat muslim Indonesia menjelang hari Idul Fitri adalah memberikan Zakat Fitrah.

Zakat fitrah ini merupakan pengertian zakat yang pada umumnya kita kenal selama ini, yang dimengerti oleh kaum muslim Indonesia pada umumnya, yang ada di dalam benak mereka, yang mereka lakukan setiap tahunnya.

Untuk lebih mengetahui lebih dalam lagi tentang pengertian zakat dan segala sesuatu tentang zakat, misalnya hukum dari zakat, manfaat dari zakat, macam-macam zakat dan lain sebagainya akan diuraikan secara panjang lebar pada pembahasan berikut ini.

pengertian zakat

Arti Dari Zakat


Pengertian zakat yang berasal dari bahasa Arab, “zakah” adalah suatu harta tertentu yang dimiliki oleh orang-orang yang agamanya Islam yang harus dikeluarkan untuk dibagikan kepada kaum yang mempunyai hak untuk menerima zakat tersebut. Yang berhak menerima zakat di antaranya adalah fakir miskin, kaum yang kurang beruntung, golongan yang tidak berpunya.

Ada lagi pengertian zakat jika dilihat dari sudut bahasa, yakni suci, bersih, berkat, berkembang, subur. Zakat di dalam ketentuan agama Islam, menurut syariatnya, masuk ke dalam Rukun Islam yang keempat, mengeluarkan atau membayar zakat.

Jika ditilik dari kebahasaan, pengertian zakat atau “zaka” ialah suatu hal yang tumbuh dan bertambah, atau tanaman yang tumbuh atau usaha dagang yang tumbuh dan mengalami perkembangan (zakat ada hubungannya dengan dunia perniagaan dan pertanian.

Kalau pengertian zakat dikaitkan dengan arti tumbuh, berkembang, suci dan berkat tadi, dengan berzakat menjadikan harta dan pahala anda tumbuh dan berkembang. Dengan mengeluarkan zakat, harta milik anda dibersihkan, disucikan dan diberkahi oleh Allah SWT.

Apabila dihubungkan dengan makna, zakat adalah sesuatu yang merupakan hak dari fakir miskin. Pengertian zakat secara istilah maka zakat menurut syariat Islam merupakan ukuran tertentu dari harta seseorang yang harus diserahkan kepada kaum tertentu berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Pengertian zakat menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ialah harta kekayaan yang dimiliki oleh umat muslim Indonesia yang harus disisihkan untuk dibagikan kepada kaum yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam agama Islam. Golongan yang menerima zakat, di antaranya adalah kaum papa akan mendo’akan si pemberi zakat agar selalu bertambah rizqinya dan diberkahi.

Pengertian zakat yang lain adalah ibadah wajib bagi oarng-orang yang beragama Islam, seperti halnya kewajiban umat muslim yang lainnya, yakni sholat lima waktu, berpuasa di bulan ramadlan dan menunaikan haji di mana pengaturannya harus sesuai dengan Al Qur’an dan Sunah.

Pengertian zakat lainnya ialah amal sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan yang pada akhirnya nanti bisa berkembang disesuaikan dengan perkembangan yang dialami oleh manusia itu sendiri. Pengertian zakat adalah suatu kewajiban bagi siapa saja yang memeluk agama Islam yang termasuk dalam golongan yang mampu untuk menyisihkan harta yang dimilikinya kepada yang berhak.

Pengertian zakat yang lain lagi ialah sesuatu di mana sebagiannya merupakan hak dari Allah SWT yang dikeluarkan oleh umat manusia yang menganut agama Islam untuk nantinya dibagi-bagikan kepada siapa-siapa saja yang membutuhkan, terutama yang berhak, seperti fakir miskin.

Pengertian zakat adalah sesuatu yang anda punya (dalam hal ini harta kekayaan) yang wajib anda serahkan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya dengan harapan harta yang anda zakatkan tadi bisa mendapatkan keberkahan, jiwa anda bisa dibersihkan dari hal-hal yang tidak bagus, diganti dengan kebaikan, dengan hal-hal yang positif.

Pengertian zakat berikutnya adalah suatu hal yang menjadikan diri anda tumbuh dan berkembang dengan baik, yang bisa membersihkan jiwa-jiwa anda yang kotor, yang bisa menyucikan dosa-dosa anda, yang membuat anda bersih dari sifat-sifat yang tidak patut ditiru, seperti iri hati, sombong, kikir dan lain-lain.

Pengertian zakat menurut syara’ ialah harta tertentu yang disisihkan sebagian yang diberikan kepada orang tertentu pula dengan ketentuan yang syara’, yang didasari niat semata-mata karena mengharap ridlo dan berkah dari Allah SWT.

Hukum Dari Zakat


Di dalam aturan atau syariat yang sudah ada di dalam agama Islam atau dengan kata lain sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an, Sunah dan Hadits, zakat memiliki hukum. Hukum dari zakat ini adalah wajib atau fardhu. Wajib di sininya ada aturannya pula, yaitu harus mampu memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan, salah satunya ialah mampu secara materi.

Manfaat Atau Kegunaan Dari Zakat


Di dalam agama Islam, zakat ini memiliki manfaat yang sangat penting. Ada tiga macam kegunaan dari zakat yang bisa didapatkan oleh umat Islam :

Kegunaan Agama

Umat muslim yang sudah membayar zakat berarti dia telah mampu menerapkan dan menunaikan salah satu Rukun Islam yang keempat, membayar zakat. Dengan demikian hal tersebut insha Allah akan membawanya ke kebahagiaan dan keselamatan yang hakiki, bahagia dan selamat di dunia dan di akhirat.

Dengan berzakat akan membawa umat Islam lebih dekat kepada zat yang menciptakannya, yakni Allah SWT. Dengan berzakat pula diharapkan keimanan kepada Allah SWT bisa meningkat, semakin hari semakin baik imannya.

Orang yang mengeluarkan zakat akan memperoleh pahala yang berlipat-lipat dari Allah SWT. Ganjarannya tidak hanya diterima di dunia melainkan juga di akhirat. Tidak pernah ada kejadian seseorang yang dikaruniai oleh Allah SWT harta yang melimpah ruah yang rajin sekali berzakat menjadi miskin, kekayaannya habis.

Seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT di Surah Al Baqarah ayat 276, yang memiliki arti bahwa Allah SWT akan menyuburkan sedekah. Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan di dalam Hadits Muttafaq Alaih bahwa harta yang disedekahkan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Juga sudah difirmankan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 261 yang berisi bahwa Allah SWT akan melipatgandakan (memberikan ganjaran) sesuai dengan yang Allah kehendaki kepada siapa saja yang menafkahkan harta kekayaannya di jalan Allah.

Zakat yang anda keluarkan dengan tulus ikhlas bisa menjadi media untuk menghapus dosa-dosa anda.

Kegunaan Akhlak

Dengan membayar zakat diharapkan akan lebih bisa menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, sifat toleransi, sifat mulia dan keikhlasan hati.

Bagi si pembayar zakat, zakat akan semakin menumbuhkan sifat welas asihnya kepada sesama manusia yang tengah membutuhkan pertolongan.

Bagi si pembayar zakat, dengan menyisihkan sebagian hartanya kepada saudara-saudaranya yang tidak berpunya membuat jiwanya terasa lebih luas, dadanya terasa lebih lapang, dia akan merasa orang lain terutama orang yang menerima zakatnya akan lebih mencintai dan menghormatinya.

Perilaku yang buruk dari seseorang bisa dirubah menjadi baik.

Si pembayar zakat akan disucikan akhlaknya.

Menghindarkan diri dari perilaku-perilaku yang tidak terpuji, seperti cemburu pada harta kekayaan orang lain yang lebih banyak

Upayakanlah untuk selalu menjadi tangan di atas, sesuai dengan kata pepatah jika “Tangan di atas daripada tangan di bawah” (bahwa dengan memberi jauh lebih baik daripada meminta).

Kegunaan Sosial

Dengan membayar zakat, anda memiliki kesempatan untuk menolong fakir miskin dalam memenuhi hajat hidup mereka. Seperti diketahui di dunia ini populasi yang paling banyak adalah golongan papa ini.

Salah satu yang berhak untuk menerima zakat adalah golongan muhajidin fi sabilillah. Dengan memberikan zakat kepada mereka diharapkan bisa mengangkat harkat dan martabatnya, bisa memberikan kekuatan dan dukungan kepada mereka.

Dengan menyisihkan sebagain harta anda kepada fakir miskin akan membuat berkurang rasa cemburu sosialnya. Rasa dendam, benci dan rasa-rasa lain yang tidak baik juga bisa dikurangi. Diharapkan bisa terjalin hubungan yang harmonis antara si pemberi zakat dengan si penerima zakat.

Harta yang disisihkan sebagian untuk zakat bisa merangsang pertumbuhan ekonomi dari si pemberi zakat dan yang lebih baiknya lagi si pemberi zakat akan memperoleh berkah yang luar biasa.

Zakat yang dikeluarkan bisa menjadikan uang bertambah luas peredarannya. Akan lebih banyak lagi pihak yang mengambil manfaat baik dari perputaran uang ini.

Lihat juga:
Pengertian kepemimpinan
Pengertian kebugaran jasmani

Hikmah Dari Zakat


Zakat memiliki hikmah yang sangat bagus bagi umat Islam yang menjalankannya. Beberapa hikmah dari zakat antara lain :
  • Kesenjangan sosial di antara yang kaya dengan yang miskin bisa terkurangi
  • Akhlak yang buruk dibersihkan, dikikis habis, diharapkan bisa diganti dengan akhlak baru yang benar-benar bersih dan suci
  • Harta si pemberi zakat tidak hanya dibersihkan melainkan juga dijaga dari tangan-tangan yang ingin berbuat jahat
  • Dengan menunaikan zakat selagi anda mampu menjadi ungkapan syukur bahwa anda sudah dianugerahi dan diberkahi oleh Allah SWT rejeki yang berlimpah
  • Potensi umat yang menerima zakat bisa lebih dikembangkan lagi
  • Pendapatan yang diperoleh negara bisa bertambah dan dialokasikan untuk segala hal yang bermanfaat

Jenis-Jenis Dari Zakat


Zakat terdiri dari dua macam atau jenis, yaitu :

Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayar oleh umat muslim menjelang Idul Fitri, masih di bulan ramadhan. Zakat fitrah yang dikeluarkan ini memiliki besaran tertentu, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras atau yang dijadikan makanan pokok di suatu daerah.

Zakat Maal

Yang dimaksud dengan zakat maal adalah zakat harta, hartanya yang dizakatkan. Zakat maal yang harus dibayarkan meliputi hasil usaha dagang, hasil dari usaha di bidang pertanian, peternakan dan pertambangan, hasil dari laut, emas atau perak dan harta yang didapat dari penemuan. Ada hitungannya sendiri-sendiri untuk masing-masingnya.

Bagaimana mengelola zakat fitrah dan zakat maal sudah diatur dalam suatu Undang-Undang tahun 1998 nomor 38 yang berisi pengelolaan zakat. Kalau menurut Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan zakat maal adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang beragama Islam dan organisasi Islam yang diserahkan sebagian untuk mereka yang memang memerlukannya sesuai dengan syariat Islam.

Di dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1998 juga disebutkan tentang tata cara mengelola zakat fitrah. Kapan diserahkannya, berapakah seharusnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan, siapa-siapa saja yang memiliki hak untuk menerimanya, tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam agama Islam.

Lihat juga:
Pengertian cerpen
Pengertian poster

Penerima Zakat


Golongan yang berhak menerima zakat meliputi banyak pihak. Penetapannya sudah dituangkan di dalam Al Qur’an, Surah at-Taubah ayat 60, ada delapan, sebagai berikut :

Golongan Fakir

Kebutuhan pokok seperti makan, berpakaian yang pantas, memiliki tempat tinggal yang layak sangat sulit mereka dapatkan karena tidak ada yang mereka punya. Saking beratnya beban yang harus mereka pikul mengakibatkan tulangnya bungkuk, istilahnya seperti itu, sesuai dengan istilah “kafir” yang disebutkan oleh Buya Hamka yang berarti membungkuk tulang punggung.

Golongan Miskin

Golongan miskin ini sebetulnya memiliki harta namun sayangnya harta yang mereka punya ini sangat jauh dari kata cukup sehingga tetap saja kebutuhan-kebutuhan yang sangat dasar seperti makan sering sekali tidak bisa mereka penuhi. Jika ditilik dari kebahasaannya, orang yang masuk dalam golongan miskin asalnya dari kata “sukun”. Sukun bisa diartikan begitu-begitu saja, hidupnya tidak pernah berubah, di sepanjang hidupnya menderita.

Golongan Amil

Yang disebut dengan golongan amil adalah golongan si pengumpul dan pembagi zakat atau sama dengan petugas atau panitia yang mengurus zakat, mengambilnya di tempat si pemberi zakat kemudian membagi-bagikannya kepada yang berhak mendapatkannya. Petugas zakat ini sebenarnya juga memperoleh hak untuk menerima zakat namun nanti jatuhnya mereka bisa dikatakan korupsi dikarenakan mengambil zakatnya orang lain untuk dirinya sendiri.

Golongan Mu’allaf

Yang dimaksud dengan golongan mu’allaf adalah golongan yang baru saja memeluk agama Islam sehingga masih sangat perlu dibimbing, diarahkan untuk mempelajari agama barunya dengan lebih baik lagi. Bantuan sangat diperlukan oleh golongan mu’allaf supaya penyesuaiannya dengan agama barunya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Golongan Hamba Sahaya

Yang disebut dengan golongan hamba sahaya ialah para budak yang sudah sangat ingin merdeka, mereka berupaya semaksimal mungkin membuat diri mereka merdeka, lahir dan batin.

Golongan Gharimin

Yang dimaksud dengan golongan gharimin adalah golongan yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, oleh karena itulah mau tidak mau mereka memilih jalan keluar dengan berhutang.

Golongan Fisabilillah

Yang bisa disebut dengan golongan fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang hanya untuk Allah SWT, mereka berjuang untuk memuliakan nama Allah SWT. Tempat yang dijadikan ajang perjuangan mereka di jalan Allah di antaranya di medan peperangan, dengan cara berdakwah, menyiarkan agama Islam dengan baik dan benar dan lain sebagainya.

Golongan Ibnus Sabil

Yang bisa dikatakan sebagai golongan ibnus sabil adalah orang-orang yang kehabisan ongkos di tengah-tengah perjalanan yang mereka ikuti.

Lihat juga:
Pengertian otonomi daerah
Pengertian Flowchart

Beberapa Pihak Yang Tergolong Haram Menerima Zakat


Selain delapan pihak yang digolongkan memiliki hak untuk menerima zakat, ternyata sebaliknya ada pula beberapa pihak yang justru haram jika menerimanya, tidak diperboleh mendapatkan zakat. Berikut di bawah ini beberapa pihak yang dimaksud :

Orang yang kaya harta, tenaganya masih ada, masih kuat untuk bekerja menghidupi diri sendiri dan keluarganya.

Golongan hamba sahaya yang bekerja, dengan demikian mereka masih memperoleh upah dari orang yang menjadi majikannya.

Mereka yang masih termasuk keturunan dari Nabi Muhammad SAW, yang diberi nama Ahlul Bait.

Mereka yang selama ini masih ditanggung oleh orang yang memberi zakat, bisa orang tuanya, bisa kakak dan adik kandungnya, bisa istrinya dan bisa juga anak-anaknya.

Artikel lainnya:
Pengertian analisis
Pengertian ekonomi
Pengertian seni rupa
Pengertian pemasaran

Tambahkan Komentar

Auto Approve! Silahkan pilih "Name/URL" bila ingin menyisipkan link. Menaruh link hidup di dalam komentar akan sia-sia, karena akan otomatis terhapus. Komentar diluar topik atau bersifat promosi akan dihapus juga. Terimakasih atas pengertiannya :)
EmoticonEmoticon