Sudah tahu apa itu Pengertian Otonomi Daerah? Banyak orang sering membaca dan mendengar tentang otonomi daerah namun kebanyakan masih belum tahu arti otonomi daerah itu sendiri. Banyak definisi dari otonomi daerah yang ada sekarang namun intinya tetap pada hal yang sama. Pengertian pertama otonomi berarti hak dan wewenang yang artinya otonomi daerah adalah hak wewenang dari daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Dalam pengertian otonomi daerah ini bisa dimaksudkan bahwa setiap daerah memiliki hak dan wewenang masing-masing dalam mengatur daerahnya tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat. Dari arti otonomi yang berarti hak dan kewenangan tentu sudah terlihat jelas artiannya jika digabungkan dengan kata daerah.
Definisi lain dari otonomi daerah yaitu otonomi daerah diambil dari kata atau bahasa Yunani yaitu autos dan nomos. Kata autos berarti sendiri sedangkan kata nomos berarti peraturan atau undang-undang. Kata autos dan nomos jika digabung maka artinya adalah aturan sendiri yang dimana bisa dilihat pengertian otonomi daerah adalah aturan dan wewenang masing-masing daerah.
Pengertian otonomi daerah juga disampaikan dalam pernyataan resmi negara yang dimana terdapat dalam Undang-undang No.32 tahun 2004. Bunyi dari UU tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Masih ada definisi atau pengertian otonomi daerah lainnya yang kaki ini terdapat dalam Kamus Hukum dan Glosarium yang mengartikan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya sendiri dan berdasarkan aspirasi rakyat serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Otonomi daerah merupakan sebuah kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan pada peraturan yang ada pada Undang – Undang.
Pengertian otonomi daerah menurut Widjaja adalah sebuah bentuk dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita – cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.
Lihat juga:
Pengertian Database
Pengertian Bank
Otonomi daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.
Otonomi daerah merupakan hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Otonomi daerah adalah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Pengertian otonomi daerah adalah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi daerah juga dapat disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk dapat bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
Otonomi diberikan asas-asas adalah dengan tujuan agar semua otonomi daerah berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau dalam artian agar berjalan lancar tanpa melanggar suatu apapun dan berikut asas-asas otonomi daerah.
Asas yang pertama yaitu tugas pembantuan yang dimana asas ini berarti penugasan dari tingkat tinggi ke tingkat yang lebih rendah artinya adalah pemerintah pusat memberi tugas wewenang kepada pemerintah daerah yang tentunya juga sudah menjadi sebuah kewenangan dari daerah itu sendiri. Hal ini berdasarkan UU No.5 tahun 1974.
Tugas pembantuan ini memiliki artian bahwa adanya hubungan pemerintah pusat sebagai atasan dan pemerintah daerah memiliki peran sebagai bawahan yang membantu urusan pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas dan mengatur negara. Tentu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan pengertian otonomi daerah itu sendiri.
Pemerintah pusat memiliki banyak alat atau pembantu di pemerintah daerah yang dimana dalam asas ini pemerintah pusat memberi wewenang kepada para pembantu atau alat-alatnya yang berada di pemerintahan daerah untuk melakukan hal atau kepentingan tertentu yang tentunya sudah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan hal-hal yang berlaku.
Dalam hal ini pemerintah daerah akan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dengan mengandalkan para petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugasnya di berbagai daerah. Pemerintah daerah juga tetap memiliki wewenang dalam hal ini dan dalam asas ini dimaksudkan agar penyelenggaraan negara tetap dapat berjalan dengan lancar.
Desentralisasi berarti bahwa pemerintah pusat memberikan sebuah perintah dan wewenang untuk pemerintah daerah agar mengurus segala urusan rumah tangganya sendiri. Banyak yang dapat terjadi jika asas ini diselenggarakan dengan baik seperti hubungan antara pemerintah pusat dan daerah akan semakin baik terutama dalam hubungan sosial.
Hal lainnya adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah satu dan lainnya biasanya bisa berbeda-beda dan juga dalam hal ini rakyat tetap diberikan hak-hak dalam ikut membantu menyelenggarakan pemerintah pusat dalam artian peran rakyat tetaplah penting dalam segala urusan kenegaraan termasuk dalam asas desentralisasi ini.
Lihat juga:
Pengertian Website
Pengertian Norma
Dalam pengertian otonomi daerah secara umum, otonomi daerah memiliki beberapa prinsip agar tetap berjalan dengan baik dan berikut beberapa prinsip dari otonomi daerah.
Prinsip otonomi daerah yang pertama adalah prinsip seluas-luasnya yang artinya adalah setiap daerah diberikan kewenangan yang luas dalam ikut dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang mencakup banyak hal secara luas namun tetap ada beberapa wewenang dan urusan yang sudah tidak bisa ditangani atau dicampuri oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah meskipun diberi wewenang yang luas namun tetap ada batasannya yang dimana urusan yang sudah tidak bisa dicampuri oleh pemerintah daerah. Contoh beberapa urusan atau wewenang yang tidak bisa dicampuri oleh pemerintah daerah adalah urusan keamanan dan pengamanan Nasional serta hubungan politik luar negeri yang merupakan urusan pemerintah pusat.
Otonomi nyata merupakan sebuah prinsip dimana pemerintah daerah diberikan sebuah kewenangan untuk mengatur, melaksanakan tugas daerah sesuai dengan aturan yang ada, tugas yang ada , dan kewajiban yang telah ditentukan sebelumnya agar tercipta pemerintah daerah yang baik dan sesuai dengan yang telah ditentukan. Nyata berarti memiliki prinsip yang sesuai dengan apa yang telah ada.
Prinsip otonomi nyata seperti dalam pengertian otonomi daerah bertujuan untuk menciptakan daerah yang memiliki potensi lebih , dapat hidup dengan segala aturan yang ada, meningkatkan potensi daerah dan tentunya terus berkembang. Dalam hal ini prinsip otonomi nyata adalah untuk menjalankan hal tersebut.
Tentu sudah jelas dalam prinsip otonomi bertanggung jawab ini bahwa setiap pelengserannya harus sesuai dengan maksud dan tujuan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Semua otonom yang diberikan kepada pemerintah daerah harus dijalankan sesuai dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan banyak hal itulah yang dimaksud otonomi bertanggung jawab.
Setiap penyelenggaraan wewenang atau sebagainya tentu memiliki tujuan tersendiri artinya otonomi daerah juga memiliki tujuan yang sangat penting dan sangat sentral dalam berlangsungnya negara yang lancar dan sesuai dengan apa yang diinginkan dan berikut ini tujuan dari otonomi daerah
Jika pelayanan masyarakat masih berada dalam wewenang dan merupakan tugas dari pemerintah pusat secara keseluruhan maka sudah bisa dipastikan bahwa semuanya akan berjalan kacau dan berantakan baik dari pemerintah pusat itu sendiri juga dengan pelayanan masyarakat. Pemerintah pusat sudah memiliki banyak tugas dan wewenang didalam negara.
Maka dari itu adanya otonomi daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat. Dalam hal ini pemerintah pusat akan dibantu oleh pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan masyarakat yang lebih lancar dalam segala bidang. Pemerintah pusat akan melakukan kontrol terhadap petugas-petugasnya yang ada di pemerintah daerah.
Demokrasi memiliki arti yaitu penyelenggaraan negara yang berpusat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya otonomi daerah maka demokrasi akan lebih berjalan dengan baik tentunya artinya setiap pendapat dan suara rakyat di daerah bisa langsung terdengar oleh pemerintah. Dalam hal ini demokrasi akan bisa berjalan lebih luas lagi.
Jika tidak ada otonomi daerah maka suara rakyat akan sulit untuk didengarkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Masyarakat di daerah harus pergi ke kota untuk memberi suara yang tentunya itu tidak efektif. Maka dari itu dengan adanya otonomi daerah ini tentu sudah bisa dirasakan tujuannya yang mengembangkan dan mempermudah demokrasi rakyat.
Lihat juga:
Pengertian Budaya
Pengertian Politik
Tujuan dari otonomi daerah yang berasal dari pengertian otonomi daerah pada umumnya adalah untuk pemerataan wilayah. Arti dari pemerataan wilayah adalah pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur segala pembangunan dan segala hal yang berhubungan dengan wilayah daerah agar semuanya bisa merata.
Merata disini berarti mulai dari pembangunan, teknologi sosial dan sebagainya bisa seimbang antara satu daerah dengan daerah lainnya. Bukan sesuatu yang mudah tentunya namun dengan adanya otonomi daerah dan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur wilayah masing-masing yang tentunya akan sangat membantu.
Keadilan nasional merupakan sesuatu yang sulit dicapai jika semua urusan negara dan rakyat hanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jika seperti itu maka bagaimana nasib masyarakat yang ada di daerah? Tentu keadilan nasional tidak akan tercapai jika masih seperti ini. Maka dari itulah otonomi daerah dikeluarkan dengan tujuan untuk keadilan nasional.
Dalam pengertian otonomi daerah yang dimana tujuan dari otonomi daerah adalah untuk mengatur segala sesuatu di daerah masing-masing termasuk juga dalam hal keadilan. Dengan adanya otonomi daerah ini maka semua rakyat memiliki keadilan yang sama dan tentunya sangat mudah untuk mendapatkan keadilan.
Tujuan dari otonomi yang selanjutnya adalah untuk meningkatkan dan meluaskan peran serta masyarakat daerah khususnya dalam mengelola daerah masing-masing. Dalam hal ini masyarakat akan lebih bebas untuk melakukan hal-hal yang sifatnya mengelola dan meningkatkan daerah tanpa adanya suatu tekanan ataupun pengawasan penuh dari pemerintah pusat.
Dengan otonomi daerah daerah maka pemerintah pusat tidak harus melakukan pengawasan langsung terhadap setiap kegiatan masyarakat di daerah yang justru hal tersebut akan mengganggu kegiatan masyarakat itu sendiri. Pemerintah masing-masing darah akan membuat sebuah wewenang yang sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah berperan penting dalam hal ini yaitu menguatkan hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Di dalam pengertian otonomi daerah sendiri yang dimana masyarakat daerah bisa berhubungan dengan pemerintah pusat lewat pemerintah daerah. Artinya adalah segala suara dan aspirasi dari rakyat daerah akan ditampung oleh pemerintah daerah .
Segala aspirasi rakyat atau suara rakyat yang sudah ditampung oleh pemerintah daerah nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditanggapi dan akan ditindak jika aspirasi tersebut memang sesuai dengan apa yang terjadi saat itu. Tentu hal ini sangat mempererat hubungan antara pemerintah pusat dengan masyarakat daerah lebih tepatnya.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang sudah dijelaskan diatas, berikut ada beberapa contoh otonomi daerah yang berlaku hingga sekarang.
Pendidikan merupakan hal penting di dalam negara khususnya Indonesia ini yang dimana kurikulum pendidikan nasional atau kurikulum wajib dalam sistem pendidikan Indonesia yang terdiri dari matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan lainnya yang sifatnya wajib. Dalam otonomi daerah pemerintah pusat memberikan sebuah layanan atau wewenang untuk pemerintah daerah.
Dalam pengertian otonomi daerah, wewenang ini bisa membuat pemerintah daerah menambah mata pelajaran yang sifatnya muatan lokal. Contohnya adalah Jawa Tengah dengan pelajaran bahasa jawanya, Jawa Barat dengan pelajaran bahasa Sundanya begitu juga dengan yang lain. Tentu ini meningkatkan kebersamaan kurikulum di masing-masing daerah.
Gaji UMR merupakan standar gaji yang harus diberikan oleh perusahaan, pegawai atau tempat kerja lainnya untuk memberikan hak gaji kepada setiap pekerja atau karyawannya. UMR ditetapkan berdasarkan biaya hidup atau kelangsungan hidup masing-masing wilayah atau daerah. Artinya adalah setiap daerah memiliki UMR gaji yang berbeda-beda.
Tingkat kehidupan yang berbeda-beda disetiap wilayah yang membuat nilai UMR berbeda-beda. Seperti pengertian otonomi daerah yang dimana semuanya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misalnya UMR di Jakarta berbeda dengan Semarang karena tingkat kehidupan yang berbeda antara Jakarta dan juga Semarang.
Contoh otonomi daerah yang terakhir ada pengelolaan tempat wisata. Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola setiap sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing termasuk juga tempat wisata. Pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur segala sumber daya yang ada.
Pemerintah daerah akan memberikan sepenuhnya pengelolaan objek wisata kepada warga atau masyarakat asli dari daerah wisata tersebut. Pemerintah daerah akan memberikan wewenang kepada masyarakat untuk mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan objek wisata di wilayah masing-masing.
Dari pengertian otonomi daerah di atas bisa dipastikan bahwa otonomi daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam kelangsungan kegiatan negara. Otonomi daerah memiliki tujuan, prinsip dan asas yang tentunya sangat penting bagi negara. Jika otonomi tidak berlaku maka akan banyak kegiatan yang kacau dan dalam hal ini rakyatlah yang akan merasakannya.
Artikel lainnya:
Pengertian Ideologi
Pengertian Inflasi
Pengertian Pasar
Pengertian Implementasi
Dalam pengertian otonomi daerah ini bisa dimaksudkan bahwa setiap daerah memiliki hak dan wewenang masing-masing dalam mengatur daerahnya tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat. Dari arti otonomi yang berarti hak dan kewenangan tentu sudah terlihat jelas artiannya jika digabungkan dengan kata daerah.
Definisi lain dari otonomi daerah yaitu otonomi daerah diambil dari kata atau bahasa Yunani yaitu autos dan nomos. Kata autos berarti sendiri sedangkan kata nomos berarti peraturan atau undang-undang. Kata autos dan nomos jika digabung maka artinya adalah aturan sendiri yang dimana bisa dilihat pengertian otonomi daerah adalah aturan dan wewenang masing-masing daerah.
Pengertian otonomi daerah juga disampaikan dalam pernyataan resmi negara yang dimana terdapat dalam Undang-undang No.32 tahun 2004. Bunyi dari UU tersebut menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Masih ada definisi atau pengertian otonomi daerah lainnya yang kaki ini terdapat dalam Kamus Hukum dan Glosarium yang mengartikan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya sendiri dan berdasarkan aspirasi rakyat serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Ahli
Vincent Limeus
Otonomi daerah merupakan sebuah kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan pada peraturan yang ada pada Undang – Undang.
Widjaja
Pengertian otonomi daerah menurut Widjaja adalah sebuah bentuk dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita – cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.
Lihat juga:
Pengertian Database
Pengertian Bank
Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.
Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.
Ateng Syarifudin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Mahwood
Otonomi daerah adalah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Mariun
Pengertian otonomi daerah adalah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi daerah juga dapat disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk dapat bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
Asas Otonomi Daerah
Otonomi diberikan asas-asas adalah dengan tujuan agar semua otonomi daerah berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau dalam artian agar berjalan lancar tanpa melanggar suatu apapun dan berikut asas-asas otonomi daerah.
Tugas Pembantuan
Asas yang pertama yaitu tugas pembantuan yang dimana asas ini berarti penugasan dari tingkat tinggi ke tingkat yang lebih rendah artinya adalah pemerintah pusat memberi tugas wewenang kepada pemerintah daerah yang tentunya juga sudah menjadi sebuah kewenangan dari daerah itu sendiri. Hal ini berdasarkan UU No.5 tahun 1974.
Tugas pembantuan ini memiliki artian bahwa adanya hubungan pemerintah pusat sebagai atasan dan pemerintah daerah memiliki peran sebagai bawahan yang membantu urusan pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas dan mengatur negara. Tentu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan pengertian otonomi daerah itu sendiri.
Dekonsentrasi
Pemerintah pusat memiliki banyak alat atau pembantu di pemerintah daerah yang dimana dalam asas ini pemerintah pusat memberi wewenang kepada para pembantu atau alat-alatnya yang berada di pemerintahan daerah untuk melakukan hal atau kepentingan tertentu yang tentunya sudah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan hal-hal yang berlaku.
Dalam hal ini pemerintah daerah akan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dengan mengandalkan para petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugasnya di berbagai daerah. Pemerintah daerah juga tetap memiliki wewenang dalam hal ini dan dalam asas ini dimaksudkan agar penyelenggaraan negara tetap dapat berjalan dengan lancar.
Desentralisasi
Desentralisasi berarti bahwa pemerintah pusat memberikan sebuah perintah dan wewenang untuk pemerintah daerah agar mengurus segala urusan rumah tangganya sendiri. Banyak yang dapat terjadi jika asas ini diselenggarakan dengan baik seperti hubungan antara pemerintah pusat dan daerah akan semakin baik terutama dalam hubungan sosial.
Hal lainnya adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah satu dan lainnya biasanya bisa berbeda-beda dan juga dalam hal ini rakyat tetap diberikan hak-hak dalam ikut membantu menyelenggarakan pemerintah pusat dalam artian peran rakyat tetaplah penting dalam segala urusan kenegaraan termasuk dalam asas desentralisasi ini.
Lihat juga:
Pengertian Website
Pengertian Norma
Prinsip Otonomi Daerah
Dalam pengertian otonomi daerah secara umum, otonomi daerah memiliki beberapa prinsip agar tetap berjalan dengan baik dan berikut beberapa prinsip dari otonomi daerah.
Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip otonomi daerah yang pertama adalah prinsip seluas-luasnya yang artinya adalah setiap daerah diberikan kewenangan yang luas dalam ikut dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang mencakup banyak hal secara luas namun tetap ada beberapa wewenang dan urusan yang sudah tidak bisa ditangani atau dicampuri oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah meskipun diberi wewenang yang luas namun tetap ada batasannya yang dimana urusan yang sudah tidak bisa dicampuri oleh pemerintah daerah. Contoh beberapa urusan atau wewenang yang tidak bisa dicampuri oleh pemerintah daerah adalah urusan keamanan dan pengamanan Nasional serta hubungan politik luar negeri yang merupakan urusan pemerintah pusat.
Otonomi Nyata
Otonomi nyata merupakan sebuah prinsip dimana pemerintah daerah diberikan sebuah kewenangan untuk mengatur, melaksanakan tugas daerah sesuai dengan aturan yang ada, tugas yang ada , dan kewajiban yang telah ditentukan sebelumnya agar tercipta pemerintah daerah yang baik dan sesuai dengan yang telah ditentukan. Nyata berarti memiliki prinsip yang sesuai dengan apa yang telah ada.
Prinsip otonomi nyata seperti dalam pengertian otonomi daerah bertujuan untuk menciptakan daerah yang memiliki potensi lebih , dapat hidup dengan segala aturan yang ada, meningkatkan potensi daerah dan tentunya terus berkembang. Dalam hal ini prinsip otonomi nyata adalah untuk menjalankan hal tersebut.
Otonomi Bertanggung Jawab
Tentu sudah jelas dalam prinsip otonomi bertanggung jawab ini bahwa setiap pelengserannya harus sesuai dengan maksud dan tujuan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Semua otonom yang diberikan kepada pemerintah daerah harus dijalankan sesuai dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan banyak hal itulah yang dimaksud otonomi bertanggung jawab.
Tujuan Otonomi Daerah
Setiap penyelenggaraan wewenang atau sebagainya tentu memiliki tujuan tersendiri artinya otonomi daerah juga memiliki tujuan yang sangat penting dan sangat sentral dalam berlangsungnya negara yang lancar dan sesuai dengan apa yang diinginkan dan berikut ini tujuan dari otonomi daerah
Pelayanan Masyarakat Makin Baik
Jika pelayanan masyarakat masih berada dalam wewenang dan merupakan tugas dari pemerintah pusat secara keseluruhan maka sudah bisa dipastikan bahwa semuanya akan berjalan kacau dan berantakan baik dari pemerintah pusat itu sendiri juga dengan pelayanan masyarakat. Pemerintah pusat sudah memiliki banyak tugas dan wewenang didalam negara.
Maka dari itu adanya otonomi daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat. Dalam hal ini pemerintah pusat akan dibantu oleh pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan masyarakat yang lebih lancar dalam segala bidang. Pemerintah pusat akan melakukan kontrol terhadap petugas-petugasnya yang ada di pemerintah daerah.
Mengembangkan Demokrasi
Demokrasi memiliki arti yaitu penyelenggaraan negara yang berpusat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya otonomi daerah maka demokrasi akan lebih berjalan dengan baik tentunya artinya setiap pendapat dan suara rakyat di daerah bisa langsung terdengar oleh pemerintah. Dalam hal ini demokrasi akan bisa berjalan lebih luas lagi.
Jika tidak ada otonomi daerah maka suara rakyat akan sulit untuk didengarkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Masyarakat di daerah harus pergi ke kota untuk memberi suara yang tentunya itu tidak efektif. Maka dari itu dengan adanya otonomi daerah ini tentu sudah bisa dirasakan tujuannya yang mengembangkan dan mempermudah demokrasi rakyat.
Lihat juga:
Pengertian Budaya
Pengertian Politik
Pemerataan Wilayah
Tujuan dari otonomi daerah yang berasal dari pengertian otonomi daerah pada umumnya adalah untuk pemerataan wilayah. Arti dari pemerataan wilayah adalah pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur segala pembangunan dan segala hal yang berhubungan dengan wilayah daerah agar semuanya bisa merata.
Merata disini berarti mulai dari pembangunan, teknologi sosial dan sebagainya bisa seimbang antara satu daerah dengan daerah lainnya. Bukan sesuatu yang mudah tentunya namun dengan adanya otonomi daerah dan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur wilayah masing-masing yang tentunya akan sangat membantu.
Keadilan Nasional
Keadilan nasional merupakan sesuatu yang sulit dicapai jika semua urusan negara dan rakyat hanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jika seperti itu maka bagaimana nasib masyarakat yang ada di daerah? Tentu keadilan nasional tidak akan tercapai jika masih seperti ini. Maka dari itulah otonomi daerah dikeluarkan dengan tujuan untuk keadilan nasional.
Dalam pengertian otonomi daerah yang dimana tujuan dari otonomi daerah adalah untuk mengatur segala sesuatu di daerah masing-masing termasuk juga dalam hal keadilan. Dengan adanya otonomi daerah ini maka semua rakyat memiliki keadilan yang sama dan tentunya sangat mudah untuk mendapatkan keadilan.
Meluaskan dan Meningkatkan Peran Masyarakat
Tujuan dari otonomi yang selanjutnya adalah untuk meningkatkan dan meluaskan peran serta masyarakat daerah khususnya dalam mengelola daerah masing-masing. Dalam hal ini masyarakat akan lebih bebas untuk melakukan hal-hal yang sifatnya mengelola dan meningkatkan daerah tanpa adanya suatu tekanan ataupun pengawasan penuh dari pemerintah pusat.
Dengan otonomi daerah daerah maka pemerintah pusat tidak harus melakukan pengawasan langsung terhadap setiap kegiatan masyarakat di daerah yang justru hal tersebut akan mengganggu kegiatan masyarakat itu sendiri. Pemerintah masing-masing darah akan membuat sebuah wewenang yang sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Menguatkan Hubungan Pusat dan Daerah
Otonomi daerah berperan penting dalam hal ini yaitu menguatkan hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Di dalam pengertian otonomi daerah sendiri yang dimana masyarakat daerah bisa berhubungan dengan pemerintah pusat lewat pemerintah daerah. Artinya adalah segala suara dan aspirasi dari rakyat daerah akan ditampung oleh pemerintah daerah .
Segala aspirasi rakyat atau suara rakyat yang sudah ditampung oleh pemerintah daerah nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditanggapi dan akan ditindak jika aspirasi tersebut memang sesuai dengan apa yang terjadi saat itu. Tentu hal ini sangat mempererat hubungan antara pemerintah pusat dengan masyarakat daerah lebih tepatnya.
Contoh Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang sudah dijelaskan diatas, berikut ada beberapa contoh otonomi daerah yang berlaku hingga sekarang.
Peningkatan Kurikulum Pendidikan
Pendidikan merupakan hal penting di dalam negara khususnya Indonesia ini yang dimana kurikulum pendidikan nasional atau kurikulum wajib dalam sistem pendidikan Indonesia yang terdiri dari matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan lainnya yang sifatnya wajib. Dalam otonomi daerah pemerintah pusat memberikan sebuah layanan atau wewenang untuk pemerintah daerah.
Dalam pengertian otonomi daerah, wewenang ini bisa membuat pemerintah daerah menambah mata pelajaran yang sifatnya muatan lokal. Contohnya adalah Jawa Tengah dengan pelajaran bahasa jawanya, Jawa Barat dengan pelajaran bahasa Sundanya begitu juga dengan yang lain. Tentu ini meningkatkan kebersamaan kurikulum di masing-masing daerah.
Menentukan Gaji UMR
Gaji UMR merupakan standar gaji yang harus diberikan oleh perusahaan, pegawai atau tempat kerja lainnya untuk memberikan hak gaji kepada setiap pekerja atau karyawannya. UMR ditetapkan berdasarkan biaya hidup atau kelangsungan hidup masing-masing wilayah atau daerah. Artinya adalah setiap daerah memiliki UMR gaji yang berbeda-beda.
Tingkat kehidupan yang berbeda-beda disetiap wilayah yang membuat nilai UMR berbeda-beda. Seperti pengertian otonomi daerah yang dimana semuanya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misalnya UMR di Jakarta berbeda dengan Semarang karena tingkat kehidupan yang berbeda antara Jakarta dan juga Semarang.
Pengelolaan Tempat Wisata
Contoh otonomi daerah yang terakhir ada pengelolaan tempat wisata. Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengelola setiap sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing termasuk juga tempat wisata. Pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur segala sumber daya yang ada.
Pemerintah daerah akan memberikan sepenuhnya pengelolaan objek wisata kepada warga atau masyarakat asli dari daerah wisata tersebut. Pemerintah daerah akan memberikan wewenang kepada masyarakat untuk mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan objek wisata di wilayah masing-masing.
Dari pengertian otonomi daerah di atas bisa dipastikan bahwa otonomi daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam kelangsungan kegiatan negara. Otonomi daerah memiliki tujuan, prinsip dan asas yang tentunya sangat penting bagi negara. Jika otonomi tidak berlaku maka akan banyak kegiatan yang kacau dan dalam hal ini rakyatlah yang akan merasakannya.
Artikel lainnya:
Pengertian Ideologi
Pengertian Inflasi
Pengertian Pasar
Pengertian Implementasi