Pasti Anda sudah tau apa itu Pengertian Bank. Bank merupakan salah satu lembaga penting yang ada di Indonesia. Secara umum kita tahu bahwa bank adalah sebuah lembaga yang digunakan untuk simpan pinjam. Akan tetapi jika ditelusuri lebih jauh, mungkin tidak banyak yang paham mengenai arti dari bank. Lalu apa pengertian dari lembaga ini secara teoritis? Berikut ini adalah ulasannya.
Hal pertama yang akan kita bahas di sini adalah mengerti pengertian bank secara umum. Secara umum bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki izin untuk menyimpan uang dari masyarakat. Uang yang didapatkan dari hasil himpunan ini nantinya akan dikembalikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja.
Tujuan dari penghimpunan dan pengembalian uang dalam bentuk modal kerja ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup. Ya oleh karena itu, pada dasarnya uang yang dipinjamkan oleh bank memang digunakan sebagai usaha bukan sebagai sebuah alat yang sifatnya konsumtif ya. Jenis dari produk dari bank ini sangat luas, mulai dari tabungan, alat bayar, kirim uang dan masih banyak lagi.
Pengertian bank selanjutnya yang akan kita bahas adalah mengenai pengertian dari segi namanya. Kata bank merupakan kata yang berasal dari bahasa Italia. Kata bank ini berasal dari kata banco. Kata banco memiliki arti bangku. Lalu apa hubungannya fungsi bank sebagai lembaga simpan pinjam dengan kata bangku?
Kata bangku yang digunakan sebagai kata dasar pembentukan nama bank merujuk pada bangku yang digunakan sebagai tempat operasional para pelaku usaha bank ini di masa lalu. Bangku merupakan tempat yang digunakan oleh para pegawai bank untuk melayani anggota bank mereka. Namun karena pengucapannya sulit dan cukup panjang, kata banco kemudian berganti menjadi bank.
Selain dari segi namanya, pengertian bank yang lain bisa dilihat dari pengertian yang diutarakan oleh para ahli. Sesungguhnya menurut para ahli, bank memiliki definisi yang cukup mirip. Apa saja? Berikut ini adalah ulasannya.
Salah satu ahli yang memberikan idenya untuk merepresentasikan nama bank adalah Dr. B.N Ajuha. Menurut beliau, bank merupakan sebuah tempat atau lembaga yang memiliki fungsi sebagai penyalur modal dari masyarakat.
Modal yang awalnya pasif dan berada di tangan orang yang tidak bisa menjadikannya sebagai keuntungan, melalui bank bisa menjadi modal yang menguntungkan jika diberikan pada orang yang tepat. Jadi, penggunaan dana pinjaman memang sesungguhnya digunakan sebagai modal usaha sehingga tidak memberatkan bagi para peminjamnya.
Pengertian bank yang selanjutnya diutarakan oleh Pierson. Menurut beliau, bank merupakan salah satu lembaga yang menjalankan usahanya untuk menerima kredit tapi tidak memberikannya. Apa maksudnya? Artinya uang yang dikreditkan kepada rakyat bukanlah uangnya melainkan uang rakyat.
Dari pengertian ini kita bisa tahu bahwa bank adalah sebuah lembaga yang memiliki sifat pasif. Merek menerima titipan uang lalu menyalurkannya pada pihak yang membutuhkan sebagai modal usaha.
Lihat juga:
Pengertian Organisasi
Pengertian Sistem Informasi
Pengertian bank selanjutnya adalah pengertian bank menurut Undang Undang. Berdasarkan Undang Undang beberapa pengertian dari bank ini. Apa saja? Berikut ini adalah ulasannya.
Berdasarkan Undang Undang ini, bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana yang berasal dari rakyat dan menyalurkannya kembali kepada rakyat. Penyimpanan dilakukan dalam bentuk simpanan dan penyaliran di lakukan dalam bentuk kredit. Tujuan dari penyaluran kembali ini adalah membantu memperbaiki taraf hidup masyarakat dengan jalan pemberian modal usaha.
Berdasarkan ayat Undang Undang ini, bank merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun secara syariah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga ini adalah memberikan jasa keuangan.
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK ini, pengertian bank adalah sebagai sebuah lembaga yang menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Selain sebagai perantara, keberadaan lembaga bank ini juga bertugas untuk memastikan bahwa lalu lintas kegiatan keuangan lebih aman dan lancar.
Sebelumnya kita sudah membahas banyak pengertian bank secara umum. Bank sendiri secara umum ada banyak jenisnya, ada bank konvensional dan juga bank syariah. Kedua jenis bank ini juga sudah disebutkan sebelumnya pada pengertian bank berdasarkan Undang Undang. Lalu apa arti dari bank konvensional? Berikut ini adalah ulasannya.
Bank konvensional adalah lembaga bank yang menjalankan kegiatannya dengan berdasarkan keuntungan. Bank konvensional menjalankan banyak kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, mulai dari kegiatan simpan pinjam dan masih banyak lagi yang lainnya. Ada prosedur penggunaan bunga pinjaman yang sudah dibuat sesuai dengan kesepakatan.
Bank syariah adalah salah satu jenis bank yang ada di Indonesia. Mengenai pengertiannya, kami akan membahas mengenai pengertian bank syariah berdasarkan pada ahli. Apa saja? Berikut ini ulasannya.
Menurut Perwataatmaja, bank adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah dan juga prinsip dalam islam, tata cara kerja yang dilakukan oleh bank ini benar-benar didasarkan pada Al Quran anda juga dari Hadist sehingga membantu para muslim untuk tetap bisa menggunakan jasa bank tanpa takut merugi dari segi agama.
Menurut salah satu ahli yang bernama Schaik, bank syariah adalah bank yang sesungguhnya menjadi bentuk bank modern. Meski memiliki bentuk sebagai bank modern, tapi pelaksanaan operasional dari bank ini dilakukan berdasarkan dengan hukum islam. Dalam sistemnya, digunakan konsep bagi hasil dan juga bagi risiko.
Pengertian bank syariah menurut Siamat Dahlam tidak jauh berbeda dengan pengertian bank syariah menurut Perwataatmaja. Menurut beliau, bank juga merupakan sebuah bank yang menjalankan usaha keuangan atau perbankan dengan mendasarkan kegiatannya pada prinsip syariah yang ada pada hadis dan juga Al Quran.
Lihat juga:
Pengertian Budaya
Pengertian Komputer
Menurut beliau, bank syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan kredit dan juga kegiatan perbankan lainnya. Memiliki arus peredaran uang dan juga pembayaran yang dilakukan atau dikerjakan berdasarkan prinsip Islam ataupun prinsip syariah.
Selain mendapatkan perhatian dari para ahli, bank syariah tentu juga memiliki payung hukum berupa Undang Undang. Berdasarkan Undang Undang, pengertian dari bank syariah ini diatur dalam Undang Undang no 21 tahun 2008.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan dengan prinsip syariah seperti BUS atau Bank Umum Syariah, BPRS atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan terakhir adalah UUS atau Unit Usaha Syariah.
Kegiatan usaha dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bank syariah juga diatur dalam Undang Undang tersebut. Yaitu mulai dari kelembagaannya, mengenai kegiatan usahanya hingga proses pelaksanaan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank Syariah tersebut.
Lalu bagaimana perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah? Bank syariah adalah salah satu jenis bank yang ada di Indonesia. Keberadaannya sudah mulai populer sejak awal tahun 2000an. Sesuai namanya, bank ini merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem syariah dan memiliki dasar agama.
Bank ini merupakan bank yang melakukan investasi dengan cara yang halal sesuai dengan syariat agama islam. Meskipun begitu, keberadaan lembaga syariah ini tentu ada sebagai lembaga usaha. Artinya kegiatan perbankan yang dilakukan juga merupakan kegiatan yang didasarkan pada keuntungan.
Namun dari pengertian bank syariah ini, bukan hanya keuntungan yang dikejar oleh lembaga ini tapi juga kemakmuran dan juga kebahagiaan dunia akhirat dari nasabah yang menggunakan jasanya. Lalu bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menggunakan prinsip bagi hasil yang telah disepakati oleh dua belah pihak. Dan pinjam meminjam dilakukan dengan akad jual beli.
Perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah ini bukan hanya dari cara peminjaman yang dilakukan tapi juga dari hubungan yang dimilikinya. Dalam bank konvensional, hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antar kreditur dan juga debitur. Sedangkan pada bank syariah, hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan.
Selain itu, masih ada satu lagi hal yang membedakan antara bank konvensional dan juga bank syariah yaitu mengenai keberadaan Dewan Pengawas Syariah. Dewan pengawas ini tidak mungkin ditemukan di bank konvensional.
Jika dilihat secara fungsinya, bank dibagi menjadi beberapa jenis bank. Apa saja? Berikut ini ulasannya.
Bank Konvensional ada sangat banyak jenisnya di Indonesia. Salah satu jenisnya adalah bank Sentral. Lalu apa pengertian bank sentral? Bank sentral adalah bank konvensional yang memiliki tugas sebagai pusat dari bank-bank lainnya yang ada di suatu negara, baik itu bank umum, bank syariah, Bank BUMN, Bank Campuran atau bahkan bank Asing.
Tugas dari bank sentral adalah untuk menstabilkan nilai mata uang dari sebuah negara, menjamin stabilitas finansial secara umum dan juga tentunya stabilitas sektor perbankan. Di Indonesia lembaga yang memegang fungsi sebagai bank sentral ini adalah bank Indonesia. Bank Indonesia memegang peranan sebagai satu-satunya bank yang bertugas untuk menjaga kestabilan rupiah.
Kestabilan yang dimaksudkan adalah kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang ada di Indonesia, serta kestabilan rupiah dari mata uang lainnya. Contohnya adalah menjaga kestabilan rupiah agar tidak terjadi inflasi ataupun deflasi. Hal ini adalah tugas pokok yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.
Lihat juga:
Pengertian Etika
Pengertian Sejarah
Untuk bank umum, bank umum adalah bank yang menjalankan usahanya dengan cara sesuai jenisnya. Ada bank umum konvensional dan juga bank umum syariah. Cara kerja dan usahanya sesuai dengan jenis bank yang dimilikinya. Untuk pengertiannya, jenis bank dari segi kegiatan yang dilakukan ini sesuai dengan pengertian bank umumnya yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sesuai dengan namanya, pengertian bank perkreditan rakyat ini memiliki tugas dalam lembaga kredit. Namun, selain memberikan kredit pada masyarakat, BPR atau bank Perkreditan Rakyat juga menerima simpanan dalam bentuk dana. Bedanya dengan bank umum, bank jenis ini akan tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, valas atau asuransi.
Sesungguhnya jenis-jenis bank secara fungsinya ini tidak terbatas dengan cara operasinya, artinya bisa baik bank konvensional maupun bank Syariah bisa mengambil tindakan sebagai bank-bank di atas. Contohnya bank perkreditan rakyat bisa juga ditemukan dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk syariah.
Selain didasarkan pada jenisnya, bank bisa dilihat dari kegiatannya, yaitu bank konvensional dan juga bank syariah seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Berdasarkan fungsinya ada bank sentral, bank umum dan juga bank perkreditan rakyat. Lalu berdasarkan kepemilikannya. Bank dibagi menjadi beberapa lagi yaitu :
Bank milik pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ada banyak jenis bank milik pemerintah yang bisa ditemukan di Indonesia, seperti BNI, BRI, BTN dan juga Bank mandiri.
Bank milik swasta adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Bank ini merupakan bank yang akta pendiriannya didirikan oleh swasta dan memiliki pembagian keuntungan untuk swasta. Jenis bank swasta ini ada bank nasional devisa dan juga bank non nasional devisa.
Apa yang dimaksud dengan bank devisa? Bank devisa adalah bank yang melakukan transaksi ke luar negeri. Biasanya bank ini hanya menjalankan kegiatan dengan berdasarkan pada mata uang asing secara keseluruhan. Untuk mendirikan bank devisa ini anda perlu memenuhi syarat pembuatan bank yang sudah di tentukan oleh Bank Indonesia.
Lalu apa yang dimaksud dengan bank non devisa. Untuk jenis bank non devisa ini adalah sebuah bank yang melakukan kegiatannya layaknya bank pada umumnya. Bank ini tidak bisa melakukan kegiatan seperti bank devisa karena tidak memiliki izin. Untuk transaksinya, bank ini hanya melakukan transaksi ke batas wilayah negara tertentu.
Pengertian bank milik koperasi adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memiliki jenis badan hukum berupa koperasi. Salah satu contoh dari jenis bank ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
Bank milik campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta, yaitu swasta asing dan juga swasta nasional. Biasanya jenis bank ini sahamnya sebagian besar dimiliki oleh warna negara dari suatu negara. Untuk contohnya adalah bank Agris, ANZ Indonesia dan masih banyak lagi yang lainnya.
Jenis bank yang satu ini adalah bank yang dimiliki oleh pihak atau pemerintah asing. Biasanya bank ini merupakan salah satu cabang dari bank yang sudah berdiri di luar negeri. Untuk kepemilikan sahamnya sudah pasti dimiliki oleh asing, entah itu swasta atau pemerintahannya. Contoh dari bank asing ini adalah Bank of America, Citibank dan masih banyak lagi lainnya.
Pengertian bank yang disebutkan di atas merupakan pengertian bank-bank yang ada di Indonesia. Semoga anda bisa mendapatkan informasi yang anda cari dari artikel mengenai informasi pengertian bank yang sudah kami berikan.
Artikel lainnya:
Pengertian Narkoba
Pengertian Kewirausahaan
Pengertian Akuntansi
Pengertian Hukum
Pengertian bank secara umum
Hal pertama yang akan kita bahas di sini adalah mengerti pengertian bank secara umum. Secara umum bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki izin untuk menyimpan uang dari masyarakat. Uang yang didapatkan dari hasil himpunan ini nantinya akan dikembalikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja.
Tujuan dari penghimpunan dan pengembalian uang dalam bentuk modal kerja ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup. Ya oleh karena itu, pada dasarnya uang yang dipinjamkan oleh bank memang digunakan sebagai usaha bukan sebagai sebuah alat yang sifatnya konsumtif ya. Jenis dari produk dari bank ini sangat luas, mulai dari tabungan, alat bayar, kirim uang dan masih banyak lagi.
Pengertian bank dari segi nama
Pengertian bank selanjutnya yang akan kita bahas adalah mengenai pengertian dari segi namanya. Kata bank merupakan kata yang berasal dari bahasa Italia. Kata bank ini berasal dari kata banco. Kata banco memiliki arti bangku. Lalu apa hubungannya fungsi bank sebagai lembaga simpan pinjam dengan kata bangku?
Kata bangku yang digunakan sebagai kata dasar pembentukan nama bank merujuk pada bangku yang digunakan sebagai tempat operasional para pelaku usaha bank ini di masa lalu. Bangku merupakan tempat yang digunakan oleh para pegawai bank untuk melayani anggota bank mereka. Namun karena pengucapannya sulit dan cukup panjang, kata banco kemudian berganti menjadi bank.
Pengertian bank menurut ahli
Selain dari segi namanya, pengertian bank yang lain bisa dilihat dari pengertian yang diutarakan oleh para ahli. Sesungguhnya menurut para ahli, bank memiliki definisi yang cukup mirip. Apa saja? Berikut ini adalah ulasannya.
Bank menurut Dr. B.N. Ajuha
Salah satu ahli yang memberikan idenya untuk merepresentasikan nama bank adalah Dr. B.N Ajuha. Menurut beliau, bank merupakan sebuah tempat atau lembaga yang memiliki fungsi sebagai penyalur modal dari masyarakat.
Modal yang awalnya pasif dan berada di tangan orang yang tidak bisa menjadikannya sebagai keuntungan, melalui bank bisa menjadi modal yang menguntungkan jika diberikan pada orang yang tepat. Jadi, penggunaan dana pinjaman memang sesungguhnya digunakan sebagai modal usaha sehingga tidak memberatkan bagi para peminjamnya.
Bank menurut Pierson
Pengertian bank yang selanjutnya diutarakan oleh Pierson. Menurut beliau, bank merupakan salah satu lembaga yang menjalankan usahanya untuk menerima kredit tapi tidak memberikannya. Apa maksudnya? Artinya uang yang dikreditkan kepada rakyat bukanlah uangnya melainkan uang rakyat.
Dari pengertian ini kita bisa tahu bahwa bank adalah sebuah lembaga yang memiliki sifat pasif. Merek menerima titipan uang lalu menyalurkannya pada pihak yang membutuhkan sebagai modal usaha.
Lihat juga:
Pengertian Organisasi
Pengertian Sistem Informasi
Pengertian Bank menurut Undang Undang
Pengertian bank selanjutnya adalah pengertian bank menurut Undang Undang. Berdasarkan Undang Undang beberapa pengertian dari bank ini. Apa saja? Berikut ini adalah ulasannya.
Pengertian bank menurut Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 ayat 2
Berdasarkan Undang Undang ini, bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana yang berasal dari rakyat dan menyalurkannya kembali kepada rakyat. Penyimpanan dilakukan dalam bentuk simpanan dan penyaliran di lakukan dalam bentuk kredit. Tujuan dari penyaluran kembali ini adalah membantu memperbaiki taraf hidup masyarakat dengan jalan pemberian modal usaha.
Pengertian bank menurut Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 ayat 3
Berdasarkan ayat Undang Undang ini, bank merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun secara syariah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga ini adalah memberikan jasa keuangan.
Pengertian bank menurut Standar Akuntansi keuangan No. 31
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK ini, pengertian bank adalah sebagai sebuah lembaga yang menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Selain sebagai perantara, keberadaan lembaga bank ini juga bertugas untuk memastikan bahwa lalu lintas kegiatan keuangan lebih aman dan lancar.
Pengertian bank konvensional
Sebelumnya kita sudah membahas banyak pengertian bank secara umum. Bank sendiri secara umum ada banyak jenisnya, ada bank konvensional dan juga bank syariah. Kedua jenis bank ini juga sudah disebutkan sebelumnya pada pengertian bank berdasarkan Undang Undang. Lalu apa arti dari bank konvensional? Berikut ini adalah ulasannya.
Bank konvensional adalah lembaga bank yang menjalankan kegiatannya dengan berdasarkan keuntungan. Bank konvensional menjalankan banyak kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, mulai dari kegiatan simpan pinjam dan masih banyak lagi yang lainnya. Ada prosedur penggunaan bunga pinjaman yang sudah dibuat sesuai dengan kesepakatan.
Pengertian bank syariah Menurut Ahli
Bank syariah adalah salah satu jenis bank yang ada di Indonesia. Mengenai pengertiannya, kami akan membahas mengenai pengertian bank syariah berdasarkan pada ahli. Apa saja? Berikut ini ulasannya.
Pengertian bank syariah berdasarkan Perwataatmaja
Menurut Perwataatmaja, bank adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah dan juga prinsip dalam islam, tata cara kerja yang dilakukan oleh bank ini benar-benar didasarkan pada Al Quran anda juga dari Hadist sehingga membantu para muslim untuk tetap bisa menggunakan jasa bank tanpa takut merugi dari segi agama.
Pengertian bank syariah berdasarkan Schaik
Menurut salah satu ahli yang bernama Schaik, bank syariah adalah bank yang sesungguhnya menjadi bentuk bank modern. Meski memiliki bentuk sebagai bank modern, tapi pelaksanaan operasional dari bank ini dilakukan berdasarkan dengan hukum islam. Dalam sistemnya, digunakan konsep bagi hasil dan juga bagi risiko.
Pengertian bank syariah berdasarkan Siamat Dahlam
Pengertian bank syariah menurut Siamat Dahlam tidak jauh berbeda dengan pengertian bank syariah menurut Perwataatmaja. Menurut beliau, bank juga merupakan sebuah bank yang menjalankan usaha keuangan atau perbankan dengan mendasarkan kegiatannya pada prinsip syariah yang ada pada hadis dan juga Al Quran.
Lihat juga:
Pengertian Budaya
Pengertian Komputer
Pengertian bank syariah berdasarkan pendapat Sudarsono
Menurut beliau, bank syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan kredit dan juga kegiatan perbankan lainnya. Memiliki arus peredaran uang dan juga pembayaran yang dilakukan atau dikerjakan berdasarkan prinsip Islam ataupun prinsip syariah.
Pengertian bank syariah berdasarkan Undang Undang
Selain mendapatkan perhatian dari para ahli, bank syariah tentu juga memiliki payung hukum berupa Undang Undang. Berdasarkan Undang Undang, pengertian dari bank syariah ini diatur dalam Undang Undang no 21 tahun 2008.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan dengan prinsip syariah seperti BUS atau Bank Umum Syariah, BPRS atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan terakhir adalah UUS atau Unit Usaha Syariah.
Kegiatan usaha dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bank syariah juga diatur dalam Undang Undang tersebut. Yaitu mulai dari kelembagaannya, mengenai kegiatan usahanya hingga proses pelaksanaan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank Syariah tersebut.
Perbedaan Bank Syariah dengan bank Konvensional
Lalu bagaimana perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah? Bank syariah adalah salah satu jenis bank yang ada di Indonesia. Keberadaannya sudah mulai populer sejak awal tahun 2000an. Sesuai namanya, bank ini merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem syariah dan memiliki dasar agama.
Bank ini merupakan bank yang melakukan investasi dengan cara yang halal sesuai dengan syariat agama islam. Meskipun begitu, keberadaan lembaga syariah ini tentu ada sebagai lembaga usaha. Artinya kegiatan perbankan yang dilakukan juga merupakan kegiatan yang didasarkan pada keuntungan.
Namun dari pengertian bank syariah ini, bukan hanya keuntungan yang dikejar oleh lembaga ini tapi juga kemakmuran dan juga kebahagiaan dunia akhirat dari nasabah yang menggunakan jasanya. Lalu bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menggunakan prinsip bagi hasil yang telah disepakati oleh dua belah pihak. Dan pinjam meminjam dilakukan dengan akad jual beli.
Perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah ini bukan hanya dari cara peminjaman yang dilakukan tapi juga dari hubungan yang dimilikinya. Dalam bank konvensional, hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antar kreditur dan juga debitur. Sedangkan pada bank syariah, hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan.
Selain itu, masih ada satu lagi hal yang membedakan antara bank konvensional dan juga bank syariah yaitu mengenai keberadaan Dewan Pengawas Syariah. Dewan pengawas ini tidak mungkin ditemukan di bank konvensional.
Pengertian bank secara fungsinya
Jika dilihat secara fungsinya, bank dibagi menjadi beberapa jenis bank. Apa saja? Berikut ini ulasannya.
Pengertian bank Sentral
Bank Konvensional ada sangat banyak jenisnya di Indonesia. Salah satu jenisnya adalah bank Sentral. Lalu apa pengertian bank sentral? Bank sentral adalah bank konvensional yang memiliki tugas sebagai pusat dari bank-bank lainnya yang ada di suatu negara, baik itu bank umum, bank syariah, Bank BUMN, Bank Campuran atau bahkan bank Asing.
Tugas dari bank sentral adalah untuk menstabilkan nilai mata uang dari sebuah negara, menjamin stabilitas finansial secara umum dan juga tentunya stabilitas sektor perbankan. Di Indonesia lembaga yang memegang fungsi sebagai bank sentral ini adalah bank Indonesia. Bank Indonesia memegang peranan sebagai satu-satunya bank yang bertugas untuk menjaga kestabilan rupiah.
Kestabilan yang dimaksudkan adalah kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang ada di Indonesia, serta kestabilan rupiah dari mata uang lainnya. Contohnya adalah menjaga kestabilan rupiah agar tidak terjadi inflasi ataupun deflasi. Hal ini adalah tugas pokok yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.
Lihat juga:
Pengertian Etika
Pengertian Sejarah
Pengertian Bank Umum
Untuk bank umum, bank umum adalah bank yang menjalankan usahanya dengan cara sesuai jenisnya. Ada bank umum konvensional dan juga bank umum syariah. Cara kerja dan usahanya sesuai dengan jenis bank yang dimilikinya. Untuk pengertiannya, jenis bank dari segi kegiatan yang dilakukan ini sesuai dengan pengertian bank umumnya yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan namanya, pengertian bank perkreditan rakyat ini memiliki tugas dalam lembaga kredit. Namun, selain memberikan kredit pada masyarakat, BPR atau bank Perkreditan Rakyat juga menerima simpanan dalam bentuk dana. Bedanya dengan bank umum, bank jenis ini akan tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, valas atau asuransi.
Sesungguhnya jenis-jenis bank secara fungsinya ini tidak terbatas dengan cara operasinya, artinya bisa baik bank konvensional maupun bank Syariah bisa mengambil tindakan sebagai bank-bank di atas. Contohnya bank perkreditan rakyat bisa juga ditemukan dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk syariah.
Pengertian bank berdasarkan kepemilikannya
Selain didasarkan pada jenisnya, bank bisa dilihat dari kegiatannya, yaitu bank konvensional dan juga bank syariah seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Berdasarkan fungsinya ada bank sentral, bank umum dan juga bank perkreditan rakyat. Lalu berdasarkan kepemilikannya. Bank dibagi menjadi beberapa lagi yaitu :
Pengertian Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ada banyak jenis bank milik pemerintah yang bisa ditemukan di Indonesia, seperti BNI, BRI, BTN dan juga Bank mandiri.
Bank milik swasta
Bank milik swasta adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Bank ini merupakan bank yang akta pendiriannya didirikan oleh swasta dan memiliki pembagian keuntungan untuk swasta. Jenis bank swasta ini ada bank nasional devisa dan juga bank non nasional devisa.
Apa yang dimaksud dengan bank devisa? Bank devisa adalah bank yang melakukan transaksi ke luar negeri. Biasanya bank ini hanya menjalankan kegiatan dengan berdasarkan pada mata uang asing secara keseluruhan. Untuk mendirikan bank devisa ini anda perlu memenuhi syarat pembuatan bank yang sudah di tentukan oleh Bank Indonesia.
Lalu apa yang dimaksud dengan bank non devisa. Untuk jenis bank non devisa ini adalah sebuah bank yang melakukan kegiatannya layaknya bank pada umumnya. Bank ini tidak bisa melakukan kegiatan seperti bank devisa karena tidak memiliki izin. Untuk transaksinya, bank ini hanya melakukan transaksi ke batas wilayah negara tertentu.
Bank milik koperasi
Pengertian bank milik koperasi adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memiliki jenis badan hukum berupa koperasi. Salah satu contoh dari jenis bank ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
Bank Milik campuran
Bank milik campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta, yaitu swasta asing dan juga swasta nasional. Biasanya jenis bank ini sahamnya sebagian besar dimiliki oleh warna negara dari suatu negara. Untuk contohnya adalah bank Agris, ANZ Indonesia dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bank Milik Asing
Jenis bank yang satu ini adalah bank yang dimiliki oleh pihak atau pemerintah asing. Biasanya bank ini merupakan salah satu cabang dari bank yang sudah berdiri di luar negeri. Untuk kepemilikan sahamnya sudah pasti dimiliki oleh asing, entah itu swasta atau pemerintahannya. Contoh dari bank asing ini adalah Bank of America, Citibank dan masih banyak lagi lainnya.
Pengertian bank yang disebutkan di atas merupakan pengertian bank-bank yang ada di Indonesia. Semoga anda bisa mendapatkan informasi yang anda cari dari artikel mengenai informasi pengertian bank yang sudah kami berikan.
Artikel lainnya:
Pengertian Narkoba
Pengertian Kewirausahaan
Pengertian Akuntansi
Pengertian Hukum