PENGERTIAN KOPERASI: Fungsi, Tujuan, Prinsip Dan Jenis

Seperti apa Pengertian Koperasi? Mungkin sebagian dari orang sering sekali mendengarkan istilah koperasi, tapi apakah Anda mengetahui apa itu koperasi? Fungsi, tujuan dan juga jenis-jenis koperasi? Pasti Anda ada juga yang tidak mengetahuinya bukan? Oleh karena itu, di sini Anda akan melihat semua informasi tersebut mulai dari arti koperasi, fungsi, tujuan hingga jenis-jenis koperasi.

Pengertian koperasi

Nah, jika dilihat dari secara umum pengertian koperasi merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan juga di operasikan oleh para anggotanya sebagai bentuk untuk memenuhi kepentingan bersama di dalam bidang ekonomi.

Tak hanya itu saja, ada juga yang menyatakan bahwa pengertian dari koperasi ini adalah suatu badan hukum yang memang di bentuk atas asas-asas kekeluargaan, dimana tujuannya yaitu untuk mensejahterakan semua para anggotanya. Oleh karena itu, di dalam hal ini, koperasi tersebut di bentuk dimana kegiatannya itu berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, koperasi tersebut juga bisa didirikan oleh perorangan ataupun badan hukum dari koperasi tersebut. Untuk usaha ini biasanya dana yang dikumpulkan dari para anggota yang terlibat sebagai salah satu modal untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bersama khususnya di bidang ekonomi.

Kemudian jika di lihat lagi secara etimologi istilah dari koperasi ini berasal dari kata co-operation yang artinya yaitu kerjasama. Jadi, disini setiap para anggota tentu memiliki tugas serta tanggung jawan masing-masing dalam operasional koperasi dan disini anggota juga memiliki hak suara yang sama untuk mengambil sebuah keputusan.

Nah, jika Anda sudah melihat pengertian koperasi secara umum, maka selanjutnya Anda juga dapat melihat pengertian-pengertian koperasi menurut para ahli seperti berikut ini.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli


Agar Anda dapat lebih memahami apa itu koperasi, maka Anda juga dapat melihat beberapa pengertian dari koperasi menurut para ahli :

1. Menurut Arifinal Chaniago


Pengertian yang pertama yaitu menurut Arifinal Chaniago. Dimana pengertian koperasi merupakan sebuah perkumpulan yang berisikan beberapa orang anggota atau badan hukum, yang nantinya memberikan kebebasan kepada para anggota untuk masuk dan juga keluar dengan bekerja sama dalam bentuk kekeluargaan untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

2. Munkner


Pengertian koperasi menurut Munkner adalah sebuah organisasi tolong menolong yang dijalankan secara kumpulan, yang nantinya berazaskan sebuah konsep tolong menolong. Aktivitas seperti ini dalam urusniaga semata-mata hanyalah sebagai tujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung seperti gotong royong.

3. Hatta


Berikutnya menurut Hatta. Dimana pengertian koperasi ini adalah sebuah usaha bersama yang di jalankan sebagai tujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong menolong.

4. Menurut P.J.V. Dooren


Selanjutnya ada juga yang di kemukakan oleh P.J.V. Dooren, dimana serikat koperasi merupakan sebuah asosiasi anggota, baik itu secara pribadi ataupun perusahaan yang memang telah secara sukarela untuk datang bersama-sama demi mengejar tujuan ekonomi umum.

Lihat juga:
Pengertian Hukum
Pengertian Etika

5. Menurut Rudianto


Jika membahas mengenai pengertian koperasi tentu sangat banyak sekali. Dimana menurut Rudianto pengertian dari koperasi ini adalah perkumpulan beberapa orang secara sukarela untuk mempersatukan diri dalam berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sebagai pembentukan pada sebuah badan usaha yang memang dikelola dengan cara demokratis.

6. Menurut Dr. Fay


Menurut Dr. Fay, pengertian koperasi ini merupakan suatu perserikatan yang memiliki tujuan untuk berusaha bersama yang memang terdiri atas mereka-mereka yang lemah serta di usahakan selalu dapat dengan semangat yang tidak hanya memikirkan diri sendiri sehingga merka mampu dan sanggup untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang anggota serta mendapatkan imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan pada organisasi tersebut.

7. Arthur O’Sullivan


Pengertian koperasi selanjutnya dikemukakan oleh Arthur O’Sullivan yang memiliki pengertian yaitu dimana sebuah organisasi ekonomi yang dioperasikan dan di miliki oleh orang-seorang yang memang memiliki tujuan sebagai kepentingan bersama.

8. UU No. 25 / 1992


Ada juga pengertian koperasi menurut UU No. 25 / 1992, dimana pengertian ini merupakan badan usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau badan hukum koperasi, yang melandaskan sebuah kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang nantinya akan berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Jadi itulah beberapa pengertian koperasi menurut para ahli yang dapat Anda lihat. Bagaimana, sekarang Anda sudah lebih mengerti bukan apa itu pengertian dari koperasi sehingga Anda tidak salah lagi mengartikannya. Tak hanya itu saja, yang dapat Anda lihat dan simak, berikutnya Anda juga harus melihat apa saja fungsi dari koperasi tersebut. Untuk itu, berikut dapat Anda lihat seperti di bawah ini:

Fungsi Koperasi



Fungsi dari koperasi ini tentu mengacu pada sebuah undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4, yang berbunyi seperti di bawah ini:
  1. Membangun dan juga meningkatkan potensi-potensi ekonomi para anggota serta juga masyarakat dengan secara umum sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan sosial.
  2. Koperasi ini juga memiliki peran yang aktif untuk meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat.
  3. Dapat memperkuat perekonomian rakyat pada dasar kekuatan dan juga ketahanan ekonomi nasional yang menjadikan koperasi ini sebagai pondasinya.
  4. Mewujudkan dan juga mengembangkan perekonomian nasional sehingga menjadi lebih baik lagi melalui usaha bersama yang nantinya berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi


Seperti yang telah Anda lihat di atas mengenai pengertian koperasi merupakan sebuah organisasi yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Begitu juga dengan tujuan dari pembentukan koperasi tersebut yang memang tidak jauh dari pengertian seperti diatas. Untuk selengkapnya Anda bisa melihat lebih lanjut mengenai tujuan koperasi tersebut seperti di bawah ini :

1. Meningkatkan Taraf Hidup


Tujuan yang pertama dari koperasi ini adalah untuk dapat meningkatkan taraf hidup bagi para anggotanya dan juga masyarakat yang ada. Dengan adanya koperasi ini permasalahan perekonomian dapat diatasi dengan baik.

Lihat juga:
Pengertian Kewirausahaan
Pengertian Akuntansi

2. Membantu Kehidupan Anggota Koperasi


Berikutnya yaitu dapat juga membantu kehidupan para anggota dari koperasi tersebut khususnya dalam hal ekonomi. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki masalah dengan perekonomian mungkin organisasi koperasi ini bisa menjadi solusi terbaik Anda dalam mengatasi masalah ekonomi.

3. Dapat Mewujudkan Masyarakat Yang Adil dan Makmur


Tidak hanya dapat mengatasi masalah perekonomian saja. Akan tetapi dengan adanya organisasi pada koperasi yang di bentuk maka dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat untuk lebih baik lagi, adil dan juga makmur.

4. Dapat Membangun Tatanan Perekonomian Nasional


Selanjutnya yang menjadi tujuan koperasi yaitu dimana koperasi ini dapat berperan dengan sangat baik terlebih lagi dalam membangun sebuah tatanan perekonomian nasional.

Bagaimana, apakah Anda sudah paham mengenai tujuan dari koperasi ini? Pasti sudah bukan. Memang koperasi ini tidak hanya memiliki beberapa fungsi saja, akan tetapi koperasi ini juga memiliki tujuan dengan sangat baik sekali salah satunya untuk perekonomian nasional. Selain itu, Anda juga harus melihat juga apa saja yang menjadi jenis-jenis dari koperasi tersebut. Sebagai bentuk informasi yang bermanfaat Anda bisa melihatnya seperti berikut ini.

Jenis-Jenis Koperasi



Untuk jenis-jenis koperasi ini memang dapat di bedakan berdasarkan fungsinya. Untuk itu, jika menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut:

1. Koperasi Produksi


Untuk jenis yang pertama yaitu koperasi produksi. Sebenarnya apa koperasi produksi ini? Jadi, koperasi produksi ini adalah sebuah jenis koperasi yang dijalankan dimana nantinya para anggota tersebut terdiri dari para produsen, baik itu untuk produk ataupun jasa. Biasanya untuk jenis koperasi seperti ini menyediakan bahan-bahan baku serta menjual barang-barang dari anggotanya yang nanti nilai harganya terbilang cukup pantas. Sebagai contoh yang dapat Anda lihat yaitu mengenai koperasi peternak lebah. Dimana untuk produk yang nantinya dijual yaitu berupa madu asli dan juga makanan yang diolah dari madu. Untuk harga jualnya tentu sesuai dengan produk yang ditawarkan.

2. Koperasi Konsumsi


Selanjutnya ada juga koperasi konsumsi. Dimana koperasi konsumsi ini adalah sebuah koperasi yang memang dibentuk serta di peruntukan bagi para konsumen barang produk dan juga jasa. Untuk koperasi ini pada umumnya bisa menjual berbagai macam produk untuk kebutuhan sehari-hari seperti yang ada di toko kelontong.

Biasanya untuk pembeli yang ada di koperasi ini adalah para anggotanya sendiri sehingga hal ini juga dapat menjadikan barang-barang jualnya cenderung lebih murah apabila di bandingkan dengan toko-toko pada umumnya. Ada beberapa contoh untuk koperasi konsumsi ini yaitu seperti koperasi karyawan atau disebut juga dengan KOPKAR, KPRI (koperasi pegawai Republik Indonesia), koperasi siswa atau mahasiswa dan juga lainnya.

Lihat juga:
Pengertian Puisi
Pengertian Narkoba

3. Koperasi Jasa


Koperasi ini memang memiliki banyak jenis yang dapat Anda lihat salah satunya yaitu koperasi jasa. Dimana koperasi jenis ini adalah sebuah koperasi yang memiliki kegiatan yang berfokus pada layanan ataupun jasa yang di tawarkan pada para anggota koperasi tersebut dan juga masyarakat sekitar. Untuk contoh yang ditawarkan oleh koperasi jasa ini yaitu seperti layanan yang memang disediakan oleh koperasi tersebut seperti jasa asuransi ataupun jasa angkutan.

4. Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi yang satu ini juga disebut juga dengan koperasi kredit. Dimana koperasi jenis ini merupakan koperasi simpan pinjam yang memang dibentuk langsung untuk mengakomodasi semua kegiatan mengenai simpan pinjam bagi para anggota koperasi tersebut. Anggota koperasi ini dapat meminjam dana dari koperasi tersebut dalam jangka yang pendek serta dengan syarat yang mudah yang telah di berlakukan pada organisasi tersebut dan biasanya suku bunganya bisa cukup rendah sehingga tidak memberatkan para anggota yang meminjam.

5. Koperasi Serba Usaha


Yang terakhir adalah pengertian dari koperasi serba usaha. Dimana untuk koperasi serba usaha ini merupakan sebuah koperasi yang memang menyediakan beberapa layanan yang nantinya bisa bermanfaat bagi para anggotanya. Misalnya yaitu selain menyediakan koperasi dengan jasa simpan pinjam, koperasi seperti ini juga dapat digunakan sebagai tempat menjual berbagai macam kebutuhan konsumen.

Bagaimana, sangat banyak sekali jenis yang dapat Anda lihat bukan? Tidak hanya sekedar informasi mengenai pengertian koperasi saja, akan tetapi Anda juga dapat melihat dari tujuan, fungsi dan juga jenis-jenis dari koperasi. Nah, berikutnya Anda juga dapat melihat prinsip-prinsip dasar koperasi sebagai bentuk informasi yang berguna dan bermanfaat untuk Anda. Untuk itu, langsung saja Anda lihat seperti di bawah ini mengenai prinsip dasar koperasi.

Prinsip Dasar Koperasi


Dari seluruh koperasi yang ada di Indonesia tentu menggunakan prinsip dasar koperasi sebagai kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mengetahui mengenai prinsip-prinsip tersebut, Anda dapat melihat dan simak seperti berikut.

1. Memiliki Sifat Terbuka dan Sukarela


Pada prinsip yang pertama dapat Anda lihat dimana untuk keanggotaan koperasi ini tentu memiliki sifat yang terbuka dan juga sukarela. Jadi, koperasi ini di bentuk dan bangun memang atas dari beberapa orang sebagai yang menjalankannya. Namun, bagi para anggota yang ingin ikut terlibat dan bergabung ke dalam koperasi ini tentu diperbolehkan siapa saja dan memiliki sifat terbuka serta sukarela tanpa paksaan.

2. Proses Pengelolaan Secara Demokratis


Jika berbicara masalah proses pengelolaan dari koperasi ini tentu harus dilakukan dengan cara demokratis. Hal ini dimaksudkan bahwa para anggota yang terlibat ataupun tergabung ke dalam organisasi ini memiliki bebas berpendapat demi tujuan kebersamaan. Namun, yang dimaksud dengan bebas berpendapat disini juga harus memakai semua aturan yang ada berdasarkan dengan prinsip koperasi tersebut demi mengembangkan perekonomian nasional.

3. Harus Dapat Mengedepankan Rasa Keadilan Terhadap Pembagian Sisa Hasil Usaha


Setiap usaha yang dilakukan tentu akan berkaitan dengan pembangian hasil. Oleh karena itu, di koperasi ini tentu memiliki prinsip yang adil dalam pembagian sisa hasil usaha (SHU). Jadi, untuk pembagian SHU untuk setiap anggota tentu harus dapat di bayar dengan secara tunai. Mengapa demikian? Karena disini setiap anggota yang tergabung merupakan investor atas jasa modal. Tidak hanya itu saja, selain investor para anggota tersebut juga pemilik jasa sebagai pemakai ataupun pelanggan. Oleh sebab itu, SHU juga merupakan salah satu hak bagi setiap anggota koperasi.

4. Pemberian Balas Jasa Sesuai Dengan Modal


Berikutnya ada juga pemberian balas jasa sesuai dengan modal dari masing-masing anggota tersebut. Pemberian balas jasa ini bisa terbilang cukup terbatas atas besarnya modal yang telah tersedia. Jadi, apabila modal tersebut sedikit maka pemberian balas jasa juga akan sedikit dan itu juga berlaku sebaliknya. Oleh karena itu, hal ini akan di lihat dari besar kecilnya pada suatu modal dari anggota itu sendiri.

5. Kemandirian


Prinsip selanjutnya yaitu kemandirian. Maksudnya disini adalah setiap anggota yang tergabung ke dalam organisasi tentu akan mempunyai atau memiliki peran, tugas dan juga tanggung jawa masing-masing mengenai setiap usaha di koperasi tersebut. Tak hanya itu saja, setiap para anggota juga akan di tuntut untuk berperan aktif dalam upaya untuk mempertinggi kualitas serta dapat mengelola koperasi tersebut dengan lebih baik lagi.

6. Kerjasama Antar Koperasi


Maksud pada poin ini adalah dimana adanya hubungan kerjasama yang terjadi antar koperasi terhadap satu koperasi dengan koperasi yang lainnya sehingga dapat mewujudkan dan juga mengembangkan pada perekonomian nasional. Tak hanya itu saja, hal seperti ini juga termasuk ke dalam usaha bersama serta tujuan untuk memiliki hubungan kerjasama yang baik antar koperasi sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan terhadap koperasi tersebut.

Nah, diatas ada dapat melihat mengenai pengertian koperasi, tujuan, fungsi, prinsip dan juga jenis-jenis koperasi yang nantinya dapat berguna untuk Anda dalam menjalani usaha dari koperasi tersebut. Disini Anda juga akan mendapatkan ilmu yang lebih lagi mengenai hal-hal yang termasuk ke dalam koperasi khususnya untuk dapat mengembangkan perekonomian nasional.

Artikel lainnya:
Pengertian Jaringan Komputer
Pengertian Seni
Pengertian Filsafat
Pengertian Negara