PENGERTIAN KORUPSI: Menurut UUD, Kamus, Dan Para Ahli

Apa itu Pengertian Korupsi? Korupsi tentu menjadi istilah yang sudah cukup familiar di telinga masyarakat. Walaupun sudah familiar, banyak yang belum benar-benar memahami pengertian dari korupsi. Korupsi itu sendiri dapat diartikan sebagai tindakan seseorang yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan dalam suatu hal untuk mendapatkan keuntungan. Agar lebih jelas, berikut ini adalah beberapa pengertian dari korupsi dari berbagai sumber.

Pengertian Korupsi Secara Etimologi


Istilah korupsi diambil dari kata corruptio (bahasa latin) atau corruptus yang berarti rusak, busuk, memutarbalik, menggoyahkan, menyogok. Corruptio menurut para pakar bahasa berasal dari corrumpere (kata kerja), yaitu suatu istilah dari Bahasa Latin yang lebih tua. Kemudian kata tersebut menurunkan istilah corrups, corruption (Inggris), corruptie (Belanda, corruption (Perancis), dan korupsi dalam bahasa Indonesia.

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi dalam arti luas atau korupsi politis merupakan penyalahgunaan jabatan resmi demi keuntungan pribadi. Dalam praktiknya, semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini sangat rentan dengan yang namanya korupsi. Beratnya korupsi juga berbeda-beda mulai dari yang ringan berupa penggunaan dukungan dan pengaruh untuk memberi atau menerima pertolongan hingga korupsi tingkat berat yang diresmikan. Sebenarnya titik ujung tindakan korupsi adalah kleptokrasi yang secara harafiah berarti pemerintahan oleh para pencuri yang berpura-pura bersikap jujur tetapi justru sebaliknya.

Pengertian korupsi dalam ilmu politik adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, politik atau ekonomi yang disebabkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga dapat menyebabkan kerugian untuk perusahaan, masyarakat umum, atau pribadi lainnya.

Para ahli ekonomi menyampaikan definisi korupsi secara lebih konkret dari sudut pandang ekonomi. Korupsi diartikan sebagai pertukaran yang menguntungkan yang terjadi secara sukarela dan diam-diam serta melanggar norma yang berlaku. Setidaknya korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dimiliki oleh salah satu pihak yang memiliki keterlibatan di bidang swasta atau umum.

Berdasarkan pengertian korupsi yang dijelaskan di atas, korupsi dapat disimpulkan sebagai perbuatan yang buruk misalnya melakukan penggelapan uang, menerima uang suap, dan lain sebagainya demi memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Korupsi juga dapat diartikan sebagai tindakan penggelapan atau penyelewengan uang baik uang negara maupun uang lainnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk orang lain. Arti lainnya adalah tindakan seseorang yang melakukan penyalahgunaan kepercayaan dalam sebuah organisasi atau masalah untuk memperoleh keuntungan. Korupsi adalah kegiatan yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan publik demi kepentingan kelompok tertentu atau diri sendiri.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang


Undang Undang Nomor 31 Th. 1999


UU No. 31 Th 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa arti korupsi adalah setiap individu yang dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana yang dipercayakan apdanya karena kedudukan atau jabatan yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian negara atau keuangan negara.

Undang Undang nomor 20 Th. 2001


Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri, orang lain. Korupsi berakibat merugikan perekonomian negara.

Undang Undang Nomor 24 Th. 1960


Korupsi merupakan perbuatan seseorang yang melakukan suatu tindak kejahatan atau menyalahgunakan kedudukan atau jabatan yang dimiliki.

Pengertian Korupsi Menurut KBBI



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Pengertian Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary


Arti korupsi menurut kamus ini adalah keburukan, kebusukan, kebejatan, ketikakjujuran, tidak bermoral, dapat disuap, penyimpangan dari kata-kata yang memfitnah atau menghina.

Pengertian Korupsi Menurut Black’s Law Dictionary


Korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak resmi dengan cara menggunakan hak-hak pihak lain, menggunakan jabatan secara tidak benar, atau secara salah menggunakan karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk diri sendiri maupun orang lain yang tidak sesuai dengan kewajiban dan hak dari pihak lain.

Lihat juga:
Pengertian Pancasila
Pengertian Globalisasi

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli


Para ahli juga memiliki pendapat dan pandangan masing – masing dalam mendefinisikan korupsi. Berikut adalah arti korupsi dari beberapa ahli.

Kusuma (2003)


Korupsi merupakan pemanfaatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jika diperhatikan secara seksama, nepotisme dan kolusi termasuk bagian dari korupsi dan menjadi bentuk korupsi itu sendiri.

Alatas (1987)


Alatas beranggapan bahwa korupsi merupakan tindakan pencurian melalui penipuan dalam situasi mengkhianati kepercayaan. Tindakan korupsi adalah wujud perbuatan immoral yang berasal dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan cara pencurian dan penipuan. Hal penting yang perlu diketahui adalah korupsi otogenik dan nepotisme termasuk bentuk korupsi.

Asyumardi Mazhar


Korupsi merupakan berbagai tindakan tidak sah atau tindakan gelap untuk memperoleh keuntungan kelompok atau pribadi.

Guy Benveniste


Korupsi menurut Guy Benveniste dibagi menjadi 3 bagian yakni corruption illegal (korupsi illegal), ideological corruption (korupsi ideologis), dan mercenary corruption. Korupsi illegal merupakan suatu tindakan yang mengacaukan atau membongkar bahasa maupun maksud-maksud hukum, regulasi, dan peraturan tertentu. Jenis korupsi ini memiliki efektivitas yang dapat diukur dan jauh lebih mudah dikendalikan.

Pengertian korupsi ideologis adalah tindakan korupsi yang dilakukan untuk kepentingan kelompok yaitu karena komitmen ideologis seseorang sudah mulai tertanam atas nama suatu kelompok tertentu. Korupsi ideologis umumnya sangat sulit diketahui dan sulit dilacak secara material. Sementara itu mercenary corruption merupakan korupsi yang bermaksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini adalah jenis korupsi yang paling banyak digunakan oleh para kompetitor politik untuk suksesi maupun kampanye politik.

Muhammad Ali


Muhammad Ali (1998) membagi arti korupsi ke dalam 3 pengertian yaitu korup, korupsi, dan koruptor. M. Ali menjelaskan bahwa korup berarti sifat yang bsuuk, memakai kekuasaan demi kepentingan diri sendiri, menerima uang suap, dan sebagainya. Korupsi adalah perbuatan busuk seperti penerimaan uang sogok, penggelapan uang, dan sebaganya. Sedangkan koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi.

Nurdjana


Nurdjana (1990) menjelaskan bahwa korupsi berasal dari kata corruptio (bahasa Yunani) yang artinya perbuatan curang, tidak baik, buruk, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, tidak bermoral,, dan melanggar norma-norma agama, mental, materiil, serta hukum.

Agus Mulya Karsona



Agus (2011) mengartikan korupsi sebagai tindakan yang busuk, merusak, dan jahat yang menyangkut perbuatan amoral, keadaan dan sifat yang busuk menyangkut jabatan aparatur pemerintah atau instansi, penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor politik ekonomi dalam penempatan golongan atau keluarga dalam kedinasan yang berada di bawah kekuasaan jabatannya.

Brooks


Korupsi merupakan kesengajaan melakukan kesalahan atau melupakan tugas yang diketahui sebagai kewajiban yang bersifat pribadi.

Haryatmoko


Korupsi menurut Haryatmoko merupakan upaya campur tangan dengan kemampuan yang diperoleh dari posisinya untuk menyalahgunakan keputusan, informasi, uang, pengaruh, atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan diri.

Poerwadarminta


Korupsi merupakan perbuatan buruk seperti penerimaan uang suap, penggelapan uang, dan sebagainya.

Lihat juga:
Pengertian Organisasi
Pengertian Sistem Informasi

Soedarsono


Korupsi merupakan penggelapan atau penyelewengan uang perusahaan atau negara yang merupakan tempat seseorang bekerja demi kepentingan diri sendiri atau orang lain.

Kartono


Menurut Kartono, korupsi merupakan tingkah laku seseorang yang menggunakan jabatan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan negara dan umum.

Robert Klitgaard


Korupsi merupakan suatu tingkah laku menyimpang dari tugas resmi jabatan seseorang dalam negara yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan uang atau status yang menyangkut diri pribadi (individu, keluarga, atau golongan sendiri) atau melakukan pelanggaran aturan pelaksanaan menyangkut tingkah laku individu. Arti korupsi yang diungkapkan Robert adalah korupsi yang ditilik dari sudut pandang administrasi negara.

Jose Veloso Abueva


Menurut Jose, korupsi merupakan tindakan menggunakan kekayaan negara baik itu barang, uang milik negara, atau kesempatan demi memperkaya diri.

Nathaniel H. Left


Korupsi merupakan suatu cara di luar hukum yang dilakukan oleh individu atau golongan dalam rangka mempengaruhi tindakan – tindakan birokrasi.

Juniadi Suwartojo


Juniadi Suwartojo mengungkapkan bahwa korupsi merupakan tindakan atau tingkah laku seseorang atau lebih yang tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku dengan menyalahgunakan dan atau menggunakan kesempatan atau kekuasaan melalui proses penetapan pungutan penerimaan, pengadaan, atau pemberian fasilitas yang dilakukan dalam kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi sehingga dapat merugikan kepentingan dan keuangan masyarakat atau negara.

Philip


Korupsi merupakan tindakan atau tingkah laku seorang pejabat publik yang tidak sesuai dengan tugas – tugas publik formal dalam rangka mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau keuntungan untuk orang tertentu yang berkaitan dengan pelaku korupsi misalnya karib kerabat koruptor, teman koruptor, dan keluarga koruptor.

Jeremy Pope


Korupsi merupakan penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan untuk kepentingan individu atau tindakan yang tidak mengikuti prinsip mempertahankan jarak. Pada pengertian korupsi menurut Jeremy Pope lebih ditekankan bahwa korupsi terjadi karena kelalaian seseorang dalam mempertahankan jarak (keeping distance).

Anwar


Korupsi merupakan penyalahgunaan amanah demi kepentingan pribadi.

Johnston



Menurut Johnston, korupsi merupakan perilaku menyimpang atau tidak sesuai dari tugas resmi sebagai pegawai pemerintah karena kekayaan dianggap milik sendiri atau perolehan status atau tidak sesuai dengan peraturan terhadap pelaksanaan hal-hal tertentu dari pengaruh yang menganggap milik sendiri.

Mohtar Mas’Oed


Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dari kewajiban formal suatu kedudukan publik karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis maupun status untuk diri sendiri atau kerabat dekat.

Alfiler


Alfiler menyampaikan arti korupsi yang kini disebut sebagai pengertian korupsi birokrasi. Korupsi birokrasi merupakan suatu tindakan yang dirancang yang sebenarnya adalah perilaku melanggar norma-norma yang diharapkan dan dilakukan secara sengaja untuk memperoleh penghargaan atau imbalan material.

Lihat juga:
Pengertian Budaya
Pengertian Komputer

Prof. R. Subekti, SH


Subekti dan Tjitrosudibio menjelaskan korupsi merupakan perilaku curang tindakan pidana yang menyebabkan kerugian keuangan perusahaan dan negara.

Jacob Van Klaveren


Korupsi merupakan hal jika seorang pegawai negeri atau abdi negara berjiwa korup menganggap instansi atau kantornya sebagai perusahaan dagang. Jadi ia akan mengusahakan memperoleh pendapatan semaksimal mungkin dari pekerjaannya.

Huntington


Huntington berpendapat bahwa korupsi merupakan tindakan pejabat publik yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan tindakan menyimpang tersebut dilakukan dengan tujuan memenuhi kepentingan pribadi.

NYE J.S


Menurut NYE J.S (1967) korupsi merupakan perilaku melanggar aturan etis formal yang berkaitan dengan tindakan individu dalam posisi otoritas publik dan disebabkan karena motif pertimbangan perseorangan misalnya kekuasaan, status, dan kekayaan.

Dr. Kartini Kartono


Korupsi merupakan tingkah laku atau tindakan menggunakan wewenang dan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan khalayak.

Montesquieu


Korupsi merupakan suatu proses disfungsional par execellence yaitu ketika suatu sistem politik menjadi sistem yang tidak baik. Misalnya suatu monarki atau kerajaan berubah menjadi despotisme.

Waterbury


Waterbury (1976) menyampaikan 2 pengertian korupsi yaitu menurut hukum dan menurut norma. Pengertian korupsi menurut hukum adalah tindakan yang mengutamakan kepentingan sendiri dengan menyebabkan kerugian terhadap orang lain oleh aparat pemerintah yang melanggar batas hukum secara langsung atas perbuatan tersebut. Sementara itu pengertian korupsi menurut norma adalah jika pelaku korupsi melanggar hukum seperti pejabat yang menyelewengkan kekuasaannya . Dua pengertian ini tentu disamakan dalam negara.

J.J Rousseau


Korupsi terjadi karena sistem politik yang salah.

Gunnar Myrdal


Korupsi merupakan suatu masalah di pemerintah karena adanya kebiasaan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan hukuman terhadap orang yang melanggar serta kebiasaan melakukan suap. Biasanya tindakan pemberantasan korupsi dijadikan sebagai pembenar utama untuk KUP Militer.

Syeh Hussein Alatas


Menurut Hussein Alatas, korupsi merupakan subordinasi kepentingan umum yang berada di bawah kepentingan individu mencakup pelanggaran tugas, norma, dan kesejahteraan umum yang dilakukan secara rahasia, penipuan, pengkhiatan, dan ketidakpedulian terhadap akibat yang akan diterima oleh masyarakat.

S. Hornby


Korupsi merupakan suatu penawaran atau pemberian dan penerimaan hadiah berupa suap serta keburukan atau kebusukan.

Henry Campbell Black


Korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban dari pihak lain.

Mubyarto


Mubyarto menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu permasalahan politik lebih dari ekonomi yang menyentuh legitimasi (keabsahan) pemerintah di mata kaum elit terdirik, generasi muda, dan pegawai pada umumnya. Korupsi ini menyebabkan berkurangan dukungan kelompok elit di tingkat kabupaten dan provinsi terhadap pemerintah. Arti korupsi yang dijelaskan oleh Mubyarto ini memang lebih menyoroti korupsi dari sisi politik ekonomi.

Unsur Korupsi


Tindak pidana korupsi dari sudut pandang humum secara garis besar memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang melanggar hukum.
  2. Bertujuan memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain.
  3. Bersifat merugikan perekonomian atau keuangan negara.

Jenis Tindakan Korupsi


Dari beberapa pengertian di atas, tindakan korupsi dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah:
  1. Menerima atau memberi hadiah atau suap.
  2. Pemerasan dalam jabatan.
  3. Penggelapan dalam jabatan.
  4. Ikut terlibat dalam pengadaan (untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara).
  5. Menerima gratifikasi (untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara).
Demikian sedikit ulasan mengenai pengertian korupsi dari Undang Undang, kamus, dan para ahli. Korupsi dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Namun faktor tersebut secara umum dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah sifat dari dalam diri sendiri misalnya sifat serakah dan sifat konsumtif. Sementara itu faktor eksternal dapat disebabkan karena faktor hukum, politik, dan ekonomi.

Artikel lainnya:
Pengertian Akuntansi
Pengertian Hukum
Pengertian Etika
Pengertian Sejarah